MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID– Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan, Fadriaty, menilai rencana kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen belum tepat dilakukan dalam kondisi saat ini.
Hal itu disampaikan Fadriaty dalam rapat dengar pendapat Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan sejumlah badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM), Kamis (2/7/2026).
Menurut legislator Fraksi Demokrat itu, masyarakat masih merasakan tekanan ekonomi sehingga kenaikan PBBKB dikhawatirkan akan menambah beban masyarakat, meskipun dampaknya diperkirakan hanya sekitar Rp300 per liter.
“Kami mendengar dari Pertamina bahwa momennya kurang pas. Walaupun kenaikannya sekitar Rp300 per liter, masyarakat tetap akan merasakan adanya kenaikan harga,” ujar Fadriaty.
Ia mengakui pemerintah daerah membutuhkan tambahan ruang fiskal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, menurutnya, masih ada alternatif lain yang dapat ditempuh tanpa harus menaikkan PBBKB.
“Kita bisa memaksimalkan potensi retribusi daerah terlebih dahulu. Untuk kenaikan PBBKB, menurut saya kondisi saat ini belum terlalu pas,” katanya.
Fadriaty menilai PBBKB merupakan jenis pajak yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas karena hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, terutama sepeda motor sebagai sarana transportasi sehari-hari.
Karena itu, ia meminta pembahasan kenaikan PBBKB dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, Pansus masih akan mendalami berbagai masukan sebelum mengambil keputusan.
“Pembahasan ini belum final. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama seluruh anggota pansus sebelum menentukan sikap terkait usulan kenaikan tarif PBBKB,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply