Lingkarnews.co.id
Mukadimah
Kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai media berbasis digital, Lingkarnews.co.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi, wartawan, kontributor, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan media, dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. (dewanpers.or.id)
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
LINGKARNEWS.CO.ID
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan platform internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) meliputi komentar, artikel, foto, video, audio, atau bentuk unggahan lain yang dibuat oleh pengguna dan ditampilkan di platform Lingkarnews.co.id.
2. Prinsip Dasar Pemberitaan
Lingkarnews.co.id menjalankan prinsip jurnalistik sebagai berikut:
- Akurat
- Berimbang
- Independen
- Profesional
- Tidak beritikad buruk
- Mengedepankan verifikasi
- Menghormati asas praduga tak bersalah
- Menghindari hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan diskriminasi
Setiap produk jurnalistik wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat dimuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu apabila:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita sulit dihubungi atau belum memberikan tanggapan;
- Redaksi memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Lingkarnews.co.id wajib melakukan pembaruan berita setelah memperoleh informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak terkait.
4. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Lingkarnews.co.id memberikan ruang kepada pembaca untuk berkomentar secara bertanggung jawab.
- Pengguna dilarang mempublikasikan:
- Konten bohong atau menyesatkan;
- Fitnah dan pencemaran nama baik;
- Ujaran kebencian berbasis SARA;
- Pornografi;
- Ancaman dan kekerasan;
- Spam atau promosi ilegal;
- Konten yang melanggar hukum.
- Redaksi berhak menghapus komentar atau konten pengguna yang melanggar ketentuan.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi komentar atau konten yang diunggah.
5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Lingkarnews.co.id melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
- Setiap koreksi, ralat, atau pembaruan berita dilakukan secara terbuka dan proporsional.
- Permintaan hak jawab dapat dikirim melalui email resmi redaksi dengan menyertakan identitas dan data pendukung.
- Redaksi akan menindaklanjuti permintaan hak jawab paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
6. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja kecuali:
- Melanggar hukum;
- Mengandung kesalahan fatal;
- Berdasarkan pertimbangan Dewan Pers atau putusan pengadilan.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
7. Privasi dan Perlindungan Narasumber
- Lingkarnews.co.id menghormati privasi narasumber dan pembaca.
- Identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, dan kelompok rentan wajib dilindungi.
- Redaksi dapat menyamarkan identitas narasumber demi keselamatan dan kepentingan publik.
8. Ketentuan Wartawan
- Wartawan Lingkarnews.co.id dilengkapi identitas resmi perusahaan.
- Wartawan dilarang:
- Meminta atau menerima suap;
- Menyalahgunakan profesi;
- Melakukan plagiarisme;
- Membuat berita bohong atau manipulatif.
- Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan standar profesionalisme pers.
9. Pedoman Konten Iklan dan Advertorial
- Konten iklan, sponsor, atau advertorial wajib dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
- Advertorial harus diberi penanda seperti:
- “Advertorial”
- “Iklan”
- “Sponsored Content”
- Redaksi berhak menolak iklan yang bertentangan dengan hukum, etika, dan kepentingan publik.
10. Keamanan Digital dan Data
- Lingkarnews.co.id berupaya menjaga keamanan data pengguna.
- Data pribadi pengguna tidak diperjualbelikan atau disalahgunakan.
- Penggunaan data dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
11. Sengketa Pers
- Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.
- Lingkarnews.co.id mengedepankan penyelesaian sengketa secara profesional, proporsional, dan sesuai etika jurnalistik.
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh aktivitas jurnalistik di Lingkarnews.co.id dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan perusahaan.
Ditetapkan di: Makassar,Indonesia
Tanggal: 26 Mei 2026
Redaksi Lingkarnews.co.id
Leave a Reply