Pansus DPRD Sulsel Tegaskan Kehadiran Kepala OPD dalam Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat lanjutan ekspose pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (10/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, dan dihadiri anggota pansus, kelompok pakar DPRD Sulsel, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus H. Musakkar, Fadriaty, dan Lukman B. Kady menegaskan pentingnya kehadiran kepala OPD teknis dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda. Menurut mereka, kehadiran pimpinan OPD diperlukan agar setiap usulan terkait pajak daerah maupun retribusi daerah yang diajukan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara langsung.

“Pembahasan ini menyangkut kebijakan strategis daerah. Karena itu, setiap usulan yang diajukan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh OPD terkait demi mengoptimalkan kekuatan fiskal daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” tegas para anggota pansus.

BACA JUGA:  Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Pansus Andi Anwar Purnomo menyatakan bahwa pembahasan terhadap OPD yang kepala dinasnya tidak hadir akan ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Kami berharap kepala OPD terkait dapat hadir langsung dalam rapat-rapat berikutnya agar proses pembahasan berjalan lebih efektif dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat,” ujar Anwar Purnomo.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, A. Winarno Ekaputra, selaku penanggung jawab pengusul Ranperda sekaligus perwakilan Gubernur Sulsel, memaparkan sejumlah kajian yang menjadi dasar usulan perubahan tarif pajak daerah.

Menurut Winarno, tarif yang diusulkan telah melalui analisis yang mendalam dan komprehensif sehingga dipastikan tidak akan memberikan beban signifikan kepada masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Puji Syaharuddin Alrif Bupati Terbaik di Sulawesi Selatan

“Tarif yang diusulkan telah dianalisis secara mendalam dan holistik. Kesimpulannya, kenaikan tarif yang direncanakan tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah secara signifikan karena sifatnya insidental dan selektif,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Winarno juga memaparkan hasil kajian kebijakan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) beserta analisis dampak ekonomi dan sosial yang menyertainya.

Kajian tersebut mencakup analisis kemampuan masyarakat dalam membayar pajak, dampak terhadap transaksi kendaraan bermotor, pengaruh terhadap pelaku usaha transportasi dan UMKM, hingga potensi risiko penghindaran pajak dan mutasi kendaraan ke luar daerah.

Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulsel untuk memastikan setiap perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah disusun secara cermat, transparan, serta tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan peningkatan pendapatan daerah.(*)

Leave a Reply