JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, membongkar dugaan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik pemerintah menjadi beras berlabel premium di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Praktik tersebut terungkap saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko/Rumah Beras Kayu Manis, Jalan Kayu Manis X. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan beras subsidi pemerintah yang kemudian dikemas ulang dan dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah bukti berupa kemasan bekas karung beras SPHP yang telah dibongkar, tumpukan beras putih, serta beras yang diduga telah dikemas ulang menggunakan kemasan lain untuk dijual sebagai beras premium.
Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dicampur dan dikemas ulang, kemudian dipasarkan dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.Dari hasil temuan awal, terdapat dugaan sekitar 600 ton beras terkait praktik tersebut.
Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik penyalahgunaan beras subsidi tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai perbuatan tidak bermoral karena beras yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Beras subsidi SPHP yang harusnya sampai ke meja makan saudara-saudara kita dengan harga terjangkau, malah dioplos, diganti karung premium, dan dijual dengan harga gila-gilaan demi keuntungan pribadi. Ini jelas merampas hak masyarakat miskin,” tegas Amran.
Tidak hanya menindaklanjuti dugaan praktik di lapangan, Amran juga mengambil langkah tegas terhadap jajaran internal sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembenahan pengawasan.
Ia mengungkapkan, sebanyak delapan pejabat langsung dicopot dari jabatannya. Sementara dua pejabat lainnya diberikan peringatan keras.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bersih-bersih di internal, saya ambil tindakan tegas. Ada 8 pejabat langsung saya copot dari jabatannya. Dua lainnya saya berikan peringatan keras,” ungkapnya.
Amran juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia pangan. Menurutnya, tindakan yang menyengsarakan masyarakat harus mendapatkan hukuman berat.
“Bagi saya, kalau aturan hukumnya memungkinkan, mafia pangan yang tega menyengsarakan rakyat seperti ini pantas dihukum mati,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus pidana terkait dugaan penyalahgunaan beras subsidi tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.
“Peringatan keras untuk siapa saja: jangan coba-coba jadi mafia pangan selama saya memimpin. Kita akan sikat habis tanpa sedikit pun kompromi,” demikian peringatan Amran.
Menurutnya, beras subsidi pemerintah merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi beras SPHP akan terus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Sementara itu, penanganan perkara pidana kini berada di tangan Polri untuk memastikan dugaan praktik pengoplosan tersebut dapat diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)


Leave a Reply