MAKASSAR,LINGKARNEWS CO.ID – Sebanyak 25 knalpot brong disita Polsek Manggala saat menggelar penertiban kendaraan bermotor di Jalan Antang Raya, tepatnya di depan Gerbang Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu (3/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dengan memberikan sanksi tilang.
Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang dipicu kebisingan kendaraan.
Petugas menyasar sepeda motor yang melintas di lokasi. Penggunaan knalpot brong menjadi perhatian karena suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga di kawasan permukiman.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel Tolongan, mengatakan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan. Knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga langsung diamankan sebagai barang bukti penertiban.
“Pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Sementara knalpot brong yang digunakan langsung disita oleh petugas,” ucap Kompol Semuel, Minggu (11/10/2026) saat dikonfirmasi.
Selain penyitaan knalpot, petugas memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan yang memenuhi ketentuan teknis dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Selain itu, pengendara juga dikenakan sanksi administrasi berupa tilang. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Manggala,” ucapnya.
Semuel menambahkan, kegiatan Cipkon tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Operasi tersebut juga menjadi upaya pencegahan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan suasana aman dan nyaman bagi warga Kecamatan Manggala,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply