Polisi Cegah Husniah Talenrang ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG

MAKASSAR,LINGKARNEWS CO.ID — Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) kini dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut menjadi langkah lanjutan penyidik setelah HT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kortastipidkor Mabes Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap HT.

“Kemudian mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan keluar negeri terhadap saudari HT,” kata Jufri, Senin (28/9/2026) saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel.

Selain mencegah HT ke luar negeri, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kortastipidkor.

“Kami telah memberikan surat pemberitahuan kepada mendagri melalui kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” ujarnya.

Pemberitahuan mengenai status tersangka HT juga telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kemudian pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” ungkap Jufri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.

“Kemudian melakukan pemanggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut terkait kemarin,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply