Dua Kakak Beradik Jual Sabu Lewat Instagram di Gowa, 105 Gram Disita

GOWA,LINGKARNEWS CO.ID – Peredaran sabu yang diduga melibatkan dua kakak beradik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbongkar. AR (24) dan AP (29) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk bertransaksi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 105 gram. Barang bukti itu terdiri atas paket sabu yang telah dikemas dalam sachet kecil maupun yang belum dikemas.

Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail Pali, mengatakan penangkapan bermula saat petugas mengamankan AR di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

AR diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan modus sistem tempel. Barang tersebut diletakkan di pinggir jalan menggunakan kantong plastik hitam agar dapat diambil oleh pembeli.

Saat memeriksa kantong plastik yang ditemukan di lokasi, petugas mendapati sejumlah sachet kecil berisi sabu yang diduga siap diedarkan.

Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pengembangan ke rumah AR. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas turut menangkap AP yang merupakan kakak kandung AR.

“Jadi pertama yang diamankan ada satu orang, kemudian yang kedua adalah AP, kedua orang ini bersodara dan dia mendapatkan barang itu dari seseorang melalui akun,” kata Ismail Pali kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Ismail menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. AP disebut bertugas mengemas sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.

Selain itu, akun Instagram diduga dimanfaatkan untuk menawarkan sabu sekaligus menjadi sarana berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Kemudian ditugaskan untuk mempacking barang sabu tersebut barang haram tersebut,” ujarnya.

“Dan dia bisa menjual melalui akunnya, jadi akun itu dipakai untuk bisa diakses oleh orang dan bisa transaksi di situ,” lanjutnya.

Dari penangkapan kedua bersaudara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.

Barang bukti nonnarkotika yang disita meliputi tiga ball pipet berwarna hijau, merah, dan abu-abu, empat timbangan digital, serta lima lakban.

Sementara itu, sabu ditemukan dalam beberapa jenis kemasan. Sebagian dimasukkan ke dalam sachet kecil yang diselipkan di dalam pipet yang telah dibelah. Ada pula sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna merah dan cokelat.

“Barang bukti yang di sita saat penangkapan itu ada beberapa jenis baik BB narkotika maupun non narkotik yang pertama yang saya sebutkan non narkotik itu adalah pipet sekitar 3 ball,” kata Ismail.

“Kemudian ada timbangan 4 timbangan digital, ada 5 lakban,” sambungnya.

Setelah seluruh barang bukti sabu, baik yang sudah dikemas maupun belum, ditimbang dan digabungkan, beratnya mencapai 105 gram.

“Totalnya kami gabung semua hingga yng di packing dan belum itu ada 105 gram,” ungkapnya.

Penyidik juga mendalami aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan kedua bersaudara tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan awal, keduanya disebut telah beberapa kali menerima barang haram tersebut untuk diedarkan kembali.

Ismail menyebut, berdasarkan keterangan yang digali penyidik, aktivitas menerima dan mengedarkan kembali sabu itu telah dilakukan sebanyak lima kali. Sebagian barang juga diduga dibawa ke wilayah Toraja.

“Informasi yang bersangkutan kami gali ini sudah 5 kali dia menerima barang dan mengedarkan kembali barang itu kemudian ada beberapa lagi yang dibawa ke Toraja,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika dengan sistem tempel di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengungkap dugaan keterlibatan kedua kakak beradik itu.

Saat ini, AR dan AP menjalani pemeriksaan dan penahanan di Unit Reserse Narkoba Polresta Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Leave a Reply