Ketum PPP Mardiono: Wacana Dua Fraksi Dukung Capres Baru Bunga-Bunga Politik

MAKASSAR,LINGKARNEWS CO.ID — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.

Mardiono menyebut wacana tersebut masih sebatas pemikiran dan belum dibahas dalam forum resmi. Ia menyebut isu tersebut sebagai bagian dari dinamika politik yang masih berkembang.

“Itu baru wacana yang muncul sebagai bunga-bunga politik, bukan di ruang resmi. Itu kan pemikiran-pemikiran yang muncul, mungkin dari pemikiran-pemikiran yang ada keinginan untuk menyederhanakan berbagai aturan,” ujar Mardiono.

Menurutnya, setiap gagasan mengenai perubahan aturan pencalonan presiden harus dibahas secara resmi dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan serta landasan konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa penyederhanaan aturan tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

“Di dalam menyederhanakan konstitusi, menyederhanakan demokrasi, itu tidak semudah itu. Karena ingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah menjadi landasan payung hukum kita setelah kita Indonesia merdeka,” katanya.

Mardiono menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Negara kita memilih menjadi negara demokrasi, artinya kedaulatan adalah di tangan rakyat, seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sikap PPP jika wacana kewajiban dukungan minimal dua fraksi tersebut nantinya diwujudkan, Mardiono menyebut pembicaraan itu masih terlalu dini.

“Menurut pandangan saya itu terlalu prematur, itu terlalu sederhana. Boleh pemikiran untuk menyederhanakan, tapi tidak boleh meninggalkan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan konstitusi kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi harus tetap menjadi landasan dalam setiap perubahan aturan politik.

“Itu tidak boleh ditinggal. Nanti kalau ditinggal, itu berarti kita mencederai demokrasi, mencederai Undang-Undang Dasar 1945,” sambung Mardiono.

Wacana mengenai syarat dukungan minimal dua fraksi untuk pasangan capres-cawapres masih menjadi pembicaraan dan belum menjadi ketentuan resmi.(*)

Leave a Reply