MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Azhar menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjaga stabilitas politik di Sulawesi Selatan.
“Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim MK sangat bijaksana,” ujar Azhar Arsyad, Jumat (30/10/2026).
Doktor bidang Ilmu Hukum Ketatanegaraan itu mengatakan, kepastian aturan menjadi fondasi penting agar fungsi legislasi di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dapat berjalan tanpa hambatan.
“Keputusan ini memberi arah yang terang bagi semua pihak. Roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib dan teratur,” tambah mantan Aktivis UMI Makassar tersebut.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan permohonan pengujian materi terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan tersebut masih bersifat prematur. Majelis juga menyerahkan perumusan norma transisi kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan Pemerintah.
Azhar menyambut baik pertimbangan MK yang mengembalikan kewenangan tersebut kepada pembentuk undang-undang di tingkat pusat.
“Langkah MK menyerahkan aturan transisi ke DPR RI dan Pemerintah adalah hal yang sangat proporsional,” katanya.
Ia meyakini DPR RI dan pemerintah pusat memiliki pertimbangan yang luas dalam merumuskan skema terbaik terkait aturan transisi masa jabatan anggota DPRD.
“DPR dan pemerintah pusat tentu punya pandangan yang luas. Kami percaya akan lahir formula transisi terbaik demi kelancaran tata kelola di daerah,” jelasnya.
Terkait kesiapan partai, mantan legislator DPRD Sulsel ini memastikan seluruh pengurus dan kader PKB di 24 kabupaten dan kota siap mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan.
PKB Sulsel juga menginstruksikan seluruh jajaran di daerah agar tidak terdistraksi oleh dinamika tersebut dan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan,” tegas Azhar.
Ia meminta seluruh kader dan anggota DPRD dari PKB tetap menjalankan tugas dan mengawal aspirasi masyarakat.
“Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja. Yang terpenting adalah terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Azhar menilai kepastian aturan transisi akan berdampak langsung terhadap kelancaran pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, penyelarasan regulasi antara UU Pemilu dan UU MD3 di tingkat pusat diharapkan dapat menjamin proses pembahasan anggaran daerah berjalan tepat waktu.
“Fungsi legislasi dan pengesahan APBD adalah urat nadi pembangunan daerah. Regulasi transisi yang matang akan sangat membantu kami di daerah,” paparnya.
Ia berharap harmonisasi regulasi transisi di tingkat pusat dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Kalau regulasinya pasti, proses pengesahan APBD di kabupaten/kota berjalan lancar. Pelayanan publik dan kesejahteraan warga Sulsel pun tetap terjaga,” pungkas Azhar.
Diketahui, permohonan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 sebelumnya diajukan tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.
Namun, Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.
Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan pertimbangan hukum majelis. Ia menjelaskan, MK tidak menemukan hubungan sebab akibat (causal verband) antara status pemohon sebagai mahasiswa dengan norma pasal yang diuji.
MK juga tidak melihat adanya potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.(*)


Leave a Reply