Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri, DPR RI Meity Desak Imigrasi Buka Investigasi

JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyayangkan lolosnya seorang warga negara Korea Selatan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap warga negara Indonesia ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026 lalu.

Meity mengaku baru mengetahui perihal kasus tersebut setelah membaca pemberitaan di sejumlah media daring. Ia pun meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi secara menyeluruh, baik terhadap sistem pelayanan maupun petugas imigrasi yang bertugas saat kejadian.

“Saya sangat berharap kementerian terkait melakukan investigasi menyeluruh. Bila ada bukti penyimpangan di sana, tindak tegas. Kejadian ini sangat menjatuhkan wibawa keimigrasian sebagai ujung tombak keamanan di pintu masuk dan keluar dari negara kita,” tegas Meity.

Menurutnya, kejadian tersebut juga berpotensi semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas petugas keimigrasian. Terlebih, kasus ini terjadi ketika pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap warga negara Indonesia justru dapat meninggalkan Indonesia.

“Kasus ini juga menambah daftar peristiwa negatif di imigrasi yang menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas petugas keimigrasian,” ujarnya.

Meity menilai persoalan ini harus disikapi secara serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap warga negara Indonesia. Menurutnya, negara semestinya menunjukkan keberpihakan dan empati terhadap korban.

“Harusnya kita berempati. Meloloskan pelaku ke negaranya, itu sama dengan menggadaikan harga diri anak bangsa yang mendapat kekerasan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, warga negara Korea Selatan berinisial SSK (64), yang dikenal sebagai bos restoran Son Ga di Jalan HR Muhammad, Surabaya, telah mendapat status Subject of Interest (SOI) dalam sistem keimigrasian.

Namun, status tersebut tidak menghalangi SSK untuk meninggalkan Indonesia. Ia diketahui berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.

Meity mempertanyakan bagaimana seorang yang telah tercatat sebagai SOI masih dapat melewati pemeriksaan keimigrasian dan meninggalkan wilayah Indonesia.

“Jangan sampai ada celah dalam sistem yang kemudian dimanfaatkan atau terjadi kelalaian. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi tetap terjaga,” katanya.

Saat ini, lima petugas Imigrasi Ngurah Rai yang berada dalam satu tim saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap SSK tengah diperiksa Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasubdit Fasilitasi, Advokasi, dan Investigasi Internal Ditjen Imigrasi, Washington Saut Dompak Napitupulu, sebagaimana dilansir sejumlah media, mengatakan lima petugas tersebut telah menjalani pemeriksaan. Namun, jumlah itu masih dapat bertambah sesuai dengan perkembangan hasil investigasi.

Meity berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga dapat diketahui secara jelas penyebab SSK yang telah berstatus SOI tetap bisa meninggalkan Indonesia.

“Kalau ada pelanggaran, jangan ragu untuk memberikan sanksi. Ini penting agar tidak terulang dan masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap sistem keimigrasian kita,” tandasnya.(*)

Leave a Reply