55 WNA Berkedok Wisatawan Bekerja, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Minta Imigrasi Bertindak Tegas

JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Indonesia.

Meity menyampaikan hal tersebut setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 55 warga negara China dalam operasi pengawasan izin tinggal di Tangerang Selatan, Banten, pada kunjungan beberapa waktu lalu.

“Harus bersikap tegas, menindak sesuai dengan aturan yang ada. Jangan ada kompromi,” tegas Selasa (8/9/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari hasil patroli siber yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan izin tinggal pada proyek pembangunan 28 pusat data di kawasan BSD.

Dari 55 WN China yang diamankan, sebanyak 17 orang pemegang visa kunjungan saat kedatangan telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Sementara 27 orang lainnya dikenakan sanksi penahanan paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas Imigrasi juga menahan paspor tujuh warga asing di lokasi serta memasukkan empat nama lainnya ke dalam daftar pencarian.

Meity menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja perlu melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

“Tak hanya koordinasi antara lembaga dan kementerian, tapi juga dengan perusahaan-perusahaan terkait proyek pembangunan di kawasan BSD,” imbuhnya.

Politisi asal Sulawesi Selatan berdarah Banten itu mengaku mencurigai adanya kemungkinan WNA tersebut memang datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja, tetapi menggunakan visa kunjungan untuk mengelabui petugas Imigrasi.

“Jangan sampai tujuan mereka memang untuk bekerja, tapi berusaha mengelabui imigrasi dengan visa kunjungan. Modus seperti ini sudah berulang, juga terjadi di sejumlah daerah pertambangan yang melibatkan banyak pekerja asing,” jelasnya.

Menurut Meity, pemerintah tidak boleh kompromi dalam menegakkan aturan terhadap tenaga kerja asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Sebab, selain berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, keberadaan WNA yang berkedok wisatawan tetapi bekerja di Indonesia juga dapat mengurangi peluang kerja bagi warga negara Indonesia.

“Negara kita memiliki 7,22 juta pengangguran. Alangkah baiknya bagi perekonomian jika pemerintah memprioritaskan anak bangsa sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Meity menegaskan sanksi tidak semestinya hanya diberikan kepada WNA yang melanggar aturan. Perusahaan yang memberikan peluang, mempekerjakan, atau bahkan sengaja mencari tenaga kerja asing dengan cara melanggar ketentuan juga harus ikut bertanggung jawab.

“Sehingga bagi saya, dalam penegakan hukum ini, idealnya tidak hanya dikenakan kepada warga negara asing yang melanggar, tapi juga perusahaan yang memberikan peluang, atau bahkan sengaja mencari pekerja warga negara asing dengan melanggar. Mereka juga harus disanksi,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply