MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, meminta PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan SPBU khusus kendaraan truk dan bus di sejumlah titik jalur utama Sulsel.
Permintaan tersebut disampaikan Kadir Halid saat Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan konsultasi ke kantor Pertamina Patra Niaga, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan itu dilakukan untuk memperjelas tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 18 Agustus 2026 terkait persoalan antrean BBM dan distribusi LPG.
Kadir mengatakan, dari empat poin hasil RDP, tiga di antaranya telah ditindaklanjuti Pertamina. Sementara satu poin yang masih dalam proses adalah permintaan penyediaan SPBU khusus untuk kendaraan truk dan bus.
Menurutnya, SPBU khusus tersebut dapat ditempatkan di beberapa titik jalur utama, seperti Maros, Barru dan Parepare, sehingga kendaraan angkutan antardaerah tidak perlu menumpuk di SPBU Kota Makassar.
“Misalnya untuk jalur Makassar sampai Pinrang, mungkin ada beberapa SPBU yang khusus untuk truk dan bus. Satu di Maros, satu di Barru, satu di Parepare. Jadi selama perjalanan, truk ini BBM-nya terjamin,” ujar Kadir.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab antrean panjang di Makassar adalah banyaknya kendaraan dari luar daerah yang memilih mengisi BBM di Kota Makassar.
“Kalau mobil dari Palu ke Makassar, nanti di Makassar mereka antre banyak. Kendaraan-kendaraan dari Maros maupun dari Palu mengisi BBM-nya di Makassar, sehingga antreannya menjadi banyak,” katanya.
Kadir mengaku prihatin dengan kondisi antrean yang ditemui saat melakukan peninjauan. Bahkan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU disebut mencapai lebih dari satu kilometer.
“Yang kita tinjau tadi, antreannya sampai satu kilometer lebih. Termasuk di depan SPBU dekat kampus Unhas juga sampai lebih satu kilometer. Kebanyakan bus-bus dari luar kota yang antre,” ungkapnya.
Selain SPBU khusus truk dan bus, Komisi D DPRD Sulsel juga meminta Pertamina mendorong pengoperasian SPBU selama 24 jam di setiap kabupaten/kota.
Kadir berharap minimal terdapat satu atau dua SPBU yang beroperasi 24 jam di setiap daerah, terutama pada jalur yang menjadi lintasan kendaraan antarkabupaten dan antarprovinsi.
“Kita minta juga supaya di kabupaten/kota ada satu dua SPBU yang beroperasi selama 24 jam, supaya dapat mengurangi antrean. Tetapi stok BBM-nya juga harus terjamin,” tegasnya.
Terkait kondisi stok, Kadir meminta masyarakat tidak panik. Berdasarkan laporan Pertamina yang diterima DPRD Sulsel, ketersediaan BBM dan LPG masih dalam kondisi terjamin.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, supaya tidak melakukan kepanikan dengan adanya antrean panjang BBM karena stok kita masih terjamin,” ujarnya.
DPRD Sulsel, lanjut Kadir, juga telah meminta Gubernur Sulsel mengajukan permohonan kepada BPH Migas untuk penambahan kuota BBM bagi Sulawesi Selatan.
Selain BBM, Komisi D turut menyoroti persoalan LPG 3 kilogram. Kadir meminta Pertamina melakukan operasi pasar dan memperketat pengawasan harga hingga tingkat pengecer.
Ia menilai harga LPG 3 kilogram yang berada di tingkat pangkalan tidak boleh melonjak secara tidak wajar ketika sampai ke masyarakat.
“Kalau sampai di pangkalan, harga yang berlaku. Tapi kalau sampai di pengecer harganya dinaikkan, harus dilakukan sidak. Jangan harga Rp18.500 di pangkalan, tetapi sampai di pengecer menjadi Rp30.000 sampai Rp35.000,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kadir meminta Gubernur Sulsel segera membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan aparat penegak hukum, Pertamina dan pemerintah daerah.
Satgas tersebut dinilai penting untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi hingga ke lapangan.
Kadir juga menyoroti penggunaan LPG 3 kilogram oleh sejumlah usaha yang dinilai tidak semestinya menggunakan LPG bersubsidi, seperti warung makan dan restoran.
“Banyak juga warung-warung makan dan restoran yang memakai gas LPG 3 kilo. Seharusnya mereka sudah memakai 12 kilo. Ini harus diberikan pemahaman dan sidak-sidak harus dilakukan,” jelasnya.
Terkait pengawasan Pertamina, Kadir menilai langkah penindakan yang telah dilakukan sudah cukup baik. Berdasarkan laporan yang diterima, Pertamina telah melakukan penindakan terhadap SPBU maupun pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM dan LPG.
Namun, ia meminta pengawasan tersebut terus ditingkatkan, termasuk terhadap kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar serta kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali dengan modus tertentu.
“Pengawasan ini harus ditingkatkan dan penindakan harus terus dilakukan supaya betul-betul ada efek jera kepada masyarakat yang nakal,” tegasnya.
Mengenai dugaan adanya permainan dari internal Pertamina, Kadir mengatakan sejauh ini DPRD Sulsel belum menerima laporan yang mengarah pada persoalan internal perusahaan.
“Kalau internal, sampai hari ini belum ada laporan. Yang ada masih menyangkut pelansir-pelansir BBM, dan itu sudah banyak yang ditindaki. Kalau ada laporan, silakan disampaikan kepada kami, nanti kami panggil lagi Pertamina untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Kadir juga menanggapi pernyataan Pertamina yang menyebut kondisi Sulsel tidak separah sejumlah provinsi lain, termasuk di Kalimantan.
Menurutnya, DPRD Sulsel tidak ingin membandingkan kondisi tersebut dengan daerah lain. Sebab, kondisi antrean yang terjadi di Kota Makassar saja sudah cukup mengkhawatirkan.
“Kita tidak tahu bagaimana kondisi di Kalimantan. Tetapi kalau kita lihat di Makassar saja, ini sudah sangat mengkhawatirkan soal antrean kendaraan BBM, khususnya BBM solar,” katanya.
Kadir menegaskan, Komisi D DPRD Sulsel akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP, termasuk mendorong percepatan pembentukan Satgas pengawasan BBM dan LPG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita minta supaya satgas segera terbentuk, termasuk satgas di tingkat kabupaten/kota,” pungkas Kadir.(*)

Leave a Reply