Pansus DPRD Sulsel Konsultasi ke ESDM, Perjuangkan Profit Sharing Tambang untuk Daerah

JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memperjuangkan kejelasan hak daerah atas penerimaan dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Selasa (27/10/2026).

Rombongan Pansus dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), bersama Ketua Pansus Marjono. Rombongan diterima Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Hendra Iswahyudi, bersama Kepala Biro Keuangan, Ari Gemini Parbinoto.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus mendalami perbedaan penafsiran antara Pasal 188C Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/MB.06/DJB/2026 tertanggal 5 Februari 2026.

Pembahasan juga mencakup aspek regulasi terkait kemungkinan pemberlakuan kewajiban profit sharing atau pembagian keuntungan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pertemuan berlangsung dengan melibatkan Biro Keuangan dan Biro Hukum Kementerian ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelibatan unsur eksekutif tersebut bertujuan agar persoalan dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi landasan hukum maupun mekanisme penerapannya di daerah.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Hendra Iswahyudi, mengapresiasi inisiatif DPRD Sulsel yang datang langsung untuk berkonsultasi dan mendalami persoalan tersebut.

Konsultasi ini dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Sementara itu, Ari Gemini Parbinoto menjelaskan simulasi perhitungan pembagian keuntungan bersih dari IUPK yang wilayah operasionalnya berada di lebih dari satu daerah penghasil.

Simulasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memahami mekanisme penghitungan dan pembagian penerimaan secara lebih terperinci.

Ketua Pansus Marjono menegaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan hak daerah atas penerimaan sektor pertambangan dapat diperjuangkan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terang dan tuntas. Jika ada hak daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, harus jelas dasar hukumnya, cara menghitungnya, pelaporannya, hingga mekanisme pembayarannya. Jangan sampai perbedaan penafsiran membuat potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegas Marjono.

Ia menambahkan, DPRD Sulsel tidak ingin Ranperda tersebut hanya berakhir sebagai produk hukum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin aturan ini benar-benar bisa diterapkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami melakukan pendalaman bersama pemerintah pusat agar perjuangan memperoleh bagian keuntungan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi pembangunan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Anggota Pansus, Andi Sugiarti Mangun Karim, turut menekankan pentingnya memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat.

Menurut dia, eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan perhatian terhadap keberlanjutan pembangunan serta perlindungan lingkungan.

Ia mengingatkan agar kekayaan alam yang dimiliki daerah tidak hanya dimanfaatkan saat ini, tetapi juga tetap dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

Melalui konsultasi tersebut, Pansus DPRD Sulsel berharap memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pengaturan profit sharing pertambangan.

Hasil pendalaman bersama Kementerian ESDM akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan dari Keuntungan Bersih Pemegang IUPK.

Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, mekanisme pelaksanaan yang jelas, serta mampu memperjuangkan kepentingan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.(*)

Leave a Reply