Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Secara Tidak Hormat Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Plt Bupati

GOWA, LINGKARNEWS CO.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dengan tidak hormat. Dalam keputusan tersebut, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa untuk periode 2024–2029.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026). Ia menyebut SK Mendagri tersebut tertanggal 14 Oktober 2026.

“Iye, betul. SK Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026,” kata Hasrul.

Menurut Hasrul, SK tersebut memutuskan pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dengan tidak hormat serta menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas bupati.

Keputusan tersebut, berdasarkan keterangan Hasrul, mulai berlaku sejak diterbitkannya SK pada 14 Oktober 2026.

Meski demikian, DPRD Gowa dijadwalkan baru menerima dokumen fisik SK tersebut secara resmi melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (16/10/2026).

“DPRD Gowa, insyaallah, baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel untuk menerima secara resmi SK fisiknya,” ungkapnya.

Penerimaan dokumen fisik tersebut menjadi tahapan selanjutnya bagi DPRD Gowa untuk memastikan isi keputusan Mendagri terkait pemberhentian Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai isi keputusan tersebut masih berdasarkan keterangan Hasrul Abdul Rajab. Dokumen fisik SK dijadwalkan diterima DPRD Gowa melalui Pemprov Sulsel pada Jumat (16/10/2026).(*)

Leave a Reply