MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Perkara MA-RI. Perkara itu diputus pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi amar putusan sebagaimana tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA-RI yang dilihat pada Jumat (2/10/2026).
Perkara dengan jenis Tata Usaha Negara (TUN) dan klasifikasi Uji Pendapat tersebut diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin, bersama dua hakim anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
Majelis hakim dalam perkara tersebut didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
Putusan MA ini menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung.(*)

Leave a Reply