MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut dibacakan pada 1 Oktober 2026, setelah permohonan DPRD Gowa didaftarkan ke MA pada 21 Agustus 2026.
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan. Majelis hakim juga menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan tersebut tercatat dalam aplikasi informasi perkara MA dengan Nomor 1P/UP/2026.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan MA telah memublikasikan hasil putusan perkara tersebut.
“Iya, sudah dirilis oleh MA. Amar putusannya ini mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa,” kata Khairil, Jumat (2/10/2026).
Khairil menjelaskan, DPRD Gowa selanjutnya akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan putusan MA tersebut bersifat final.
“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, merespons putusan tersebut dengan menyatakan akan melakukan perlawanan.
Adhi mengaku menemukan sejumlah hal yang akan diungkap terkait proses keluarnya putusan MA.
“Iya (sudah diterima), tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” singkatnya.
Sebelumnya, DPRD Gowa menggelar sidang paripurna untuk menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Gowa.
Salah satu poin penting dalam hasil kerja Pansus tersebut adalah usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa telah menyepakati usulan pemberhentian tersebut.
“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).
Dian menyebut keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Ia juga mengatakan seluruh anggota DPRD Gowa turut menyetujui usulan tersebut.
“Kami semuanya ada sekitar 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” tegasnya.(*)

Leave a Reply