GOWA , LINGKARNEWS CO.ID — DPRD Kabupaten Gowa mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar kepastian hukum segera terwujud dan tata kelola pemerintahan daerah kembali berjalan normal.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Mendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Setelah kami pimpinan DPRD Gowa menyerahkan surat usul pemberhentian ke Mendagri pada hari Kamis tanggal 8 Oktober, saat ini proses selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hasrul, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, termasuk menerbitkan SK pemberhentian Bupati sekaligus menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa.
Hasrul berharap proses tersebut dapat berjalan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, hal terpenting adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” katanya.
Ia juga berharap percepatan penerbitan SK dapat memberikan kepastian hukum sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Harapan kami tentu proses ini bisa berjalan lebih cepat agar kepastian hukum terwujud dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa kembali berjalan normal,” ungkapnya.
Hasrul yang merupakan legislator Gerindra menjelaskan, berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri memiliki batas waktu pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima surat usulan pemberhentian dari DPRD.
“Kalau sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 80 itu Mendagri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari setelah diterimanya surat usul pemberhentian dari DPRD,” jelasnya.
Meski terdapat batas waktu tersebut, DPRD Gowa berharap SK pemberhentian Bupati dapat diterbitkan lebih cepat.
“Tapi harapan kami pekan depan sudah keluar SK dari Mendagri,” pungkas Hasrul.(*)

Leave a Reply