GOWA, LINGKARNEWS CO.ID – Fasilitas Kantor Pos Gowa rusak saat aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gowa (Amara), Rabu (7/10/2026). Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan tersebut, dua di antaranya kini ditahan.
Kerusakan terjadi pada bagian kaca pintu Kantor Pos Gowa. Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta. Aktivitas pelayanan masyarakat di kantor tersebut juga sempat terdampak.
Kapolresta Gowa, Kombes Pol Dr. H. Muh. Yusuf Usman, mengatakan tiga orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengrusakan.
“Ya, jadi saat ini kami dari Polresta Gowa sudah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan Kantor Pos di Kabupaten Gowa,” kata Kapolresta Gowa, Kombes Pol Dr. H. Muh. Yusuf Usman, Kamis (08/10/2026) malam pada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi tindakan yang berujung pada pengrusakan dan gangguan ketertiban akan diproses sesuai aturan.
“Jika melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yusuf Usman.
Menurutnya, kepolisian tetap memberikan pengamanan terhadap setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Namun, peserta aksi diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun merusak fasilitas.
“Ketika ada pihak yang mengganggu ketertiban atau melakukan pengrusakan, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” ucap Kapolresta Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, kemudian memastikan dua dari tiga orang yang diamankan telah ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dapat dilakukan penahanan, keduanya masing-masing berinisial MF dan KI,” jelas Muhalis Hairuddin.
Aksi Amara sendiri diikuti ratusan massa. Sebelum terjadi pengrusakan, demonstran menggelar orasi, membakar ban bekas dan membentangkan spanduk berisi tuntutan terhadap Pos Indonesia serta Polda Sulsel.
Massa memprotes dugaan penyembunyian dan penggelapan dokumen negara dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Dalam aksinya, demonstran juga menuding adanya dugaan persekongkolan antara oknum PT. Pos Indonesia Cabang Gowa dan oknum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gowa terkait dokumen tersebut.
Spanduk yang dibentangkan massa bertuliskan, “Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa Boikot Pos Indonesia Sulsel mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas Dugaan Sabotase Dokumen Negara Tangkap dan Adili.”
Massa juga mendesak Mahkamah Agung membuka isi dokumen tersebut kepada publik Gowa serta memberikan klarifikasi resmi kepada Bupati Gowa.
Selain itu, Direksi PT. Pos Indonesia didesak mencopot dan memeriksa Kepala Kantor Pos Gowa beserta petugas kurir yang bertugas pada 2 September 2026.

Leave a Reply