MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Muzayyin Arif meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI wilayah Sulawesi Selatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencermati konflik yang terjadi di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maros.
Muzayyin menilai persoalan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, konflik tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor keluarga maupun persoalan internal pesantren.
“Kami juga meyakini bahwa ini terjadi akibat dampak buruk paham Salafi Wahabi yang berkembang di Sulsel,” kata Muzayyin jumat (11/9) saat jumpa pers di Makassar.
Ia menyebut salah satu aktor yang dinilainya terlibat dalam keributan di kawasan santri merupakan tokoh yang menurutnya memiliki pemahaman tersebut.
Atas kondisi itu, Muzayyin mengimbau MUI Sulsel dan Kementerian Agama RI wilayah Sulsel untuk mencermati fenomena tersebut secara serius.
“Sungguh-sungguh kami mengimbau kepada Majelis Ulama Indonesia Sulsel dan Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Sulsel untuk mencermati fenomena ini. Karena ini sesuatu yang sangat meresahkan saya,” ujarnya.
Menurut Muzayyin, pihaknya menilai terdapat dampak buruk dari paham yang dimaksud, antara lain munculnya kebencian, sikap merasa paling benar, hingga merendahkan pihak lain tanpa melalui proses tabayyun dan klarifikasi.
“Faham ini terbukti menebarkan kebencian di tengah-tengah masyarakat, mengadu domba, merasa benar sendiri, dan tidak sungkan untuk merendahkan pihak lain tanpa proses tabayyun, klarifikasi yang sebagaimana mestinya,” katanya.
Muzayyin berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama seluruh elemen umat Islam di Sulawesi Selatan. Ia menilai konflik yang terjadi perlu dilihat secara lebih luas agar tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu kehidupan beragama di daerah.
“Apa yang terjadi di dalam peristiwa ini saya yakini betul sebagai sebuah serangan dari ajaran paham Wahabi Salafi yang sangat keras terhadap eksistensi lembaga pendidikan Islam yang sudah mengakar di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap kehidupan beragama di Sulawesi Selatan.
“Dan ini bisa memberikan ancaman secara luas pada kehidupan beragama di Sulsel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muzayyin juga menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait tindakan yang mereka nilai sebagai upaya pengambilalihan secara paksa kawasan pendidikan SPIDI Female Boarding School dan SADIQ.
Ia menyebut SPIDI merupakan lembaga pendidikan resmi berbadan hukum yang dikelola secara profesional.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa memiliki hak terhadap sekolah maupun kawasan tersebut, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau cara-cara paksa.(*)

Leave a Reply