Kooperatif, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Hadir sebagai Saksi Kasus Nanas, Tegaskan Tak Pernah dalam Pembahasan

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan bibit nanas yang bermasalah. Selasa (1/9).

Mereka yang dimintai keterangan yakni eks Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, eks Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, Nimatullah, Koordinator Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid, serta eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang.

Para mantan pimpinan dan anggota DPRD tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan proses pembahasan anggaran yang mereka ikuti saat menjabat.

Eks Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dengan tegas mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pengadaan bibit nanas tersebut pada era pemerintahan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

“Saat saya menjabat Ketua DPRD, pengadaan proyek bibit nanas itu tidak pernah muncul dalam tahapan pembahasan apapun,” tegas Andi Ina.

Andi Ina menjelaskan, pengadaan bibit nanas tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan DPRD ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel. Karena itu, ia menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.

Hal senada disampaikan Nimatullah. Ia mengatakan, pihaknya memberikan penjelasan secara detail mengenai mekanisme pembahasan anggaran dan batas kewenangan DPRD dalam program pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura.

Nimatullah menegaskan, DPRD tidak mengetahui secara spesifik adanya pengadaan bibit nanas sejak awal karena pengadaan tersebut berada pada level sub-program dari program besar pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura.

“Seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya. Malah di ujung baru kita tahu, oh ada kayak itu. Jadi kami sama sekali tidak mengerti dari awal,” ujar Nimatullah.

Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk masuk hingga ke rincian sub-program. DPRD membahas program secara umum dan menyepakati pagu anggaran.

“Programnya bernama pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura. Isinya macam-macam, banyak komoditas di situ. Tidak mungkin kita masuk membahas secara detail,” jelasnya.

Nimatullah mengatakan, DPRD saat itu hanya menyepakati pagu-pagu program besar, sementara rincian sub-program berada dalam ranah pelaksanaan teknis pemerintah daerah.

“Jadi kami cuma sepakati pagu-pagu program besar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna, Pemerintah Provinsi Sulsel hanya menyampaikan sejumlah contoh komoditas yang akan dikembangkan. Namun, bibit nanas tidak pernah disebut secara spesifik.

“Waktu itu Pemprov menyampaikan di rapat paripurna hanya sejumlah contoh dan tidak pernah menyebut nanas. Sempat disebut pisang kapendis, sukun, bahkan bunga montok sempat disebut. Tapi tidak sempat tersebut nanas,” ungkapnya.

Nimatullah menegaskan, dirinya bersama pimpinan DPRD lainnya saat itu tidak memiliki pengetahuan mengenai pengadaan bibit nanas sejak awal proses pembahasan anggaran.

“Itu yang kami jelaskan secara detail tadi. Bahwa sub-program itu kami tidak tahu apa,” tegasnya.

Kehadiran para mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam memenuhi panggilan Kejari Makassar sekaligus menunjukkan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.(*)

Leave a Reply