MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Meity Rahmatia menyerap aspirasi para kurator Sulawesi Selatan dan mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur profesi kurator.
Hal tersebut disampaikan Meity dalam pertemuan bersama sejumlah asosiasi kurator Sulsel di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (20/8/2026).
Meity mengatakan, aspirasi para kurator hukum di Sulsel akan diperjuangkan dalam rapat penyusunan RUU Profesi Kurator di DPR RI.
Namun, ia meminta agar seluruh aspirasi dan masukan dari asosiasi kurator dituangkan dalam naskah akademik yang lebih detail mengenai profesi kurator.
“Dibuat lebih detail lagi agar kami bisa membawa dan mendiskusikan berbagai masukan tersebut ke pembahasan rencana pembentukan undang-undang profesi kurator. Dari semua aspek,” jelasnya.
Menurut Meity, hal tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kurator. Terlebih, kurator memiliki kewenangan besar dalam menjalankan tugasnya dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Karena kewenangan kurator ini juga sangat besar. Jadi, yang teman-teman ajukan, tidak hanya soal perlindungan pekerjaan kurator, tapi juga soal kewajibannya secara moril dalam profesi ini,” ujarnya.
Ia berharap profesi kurator nantinya dapat memberikan manfaat secara berimbang bagi seluruh pihak, termasuk debitur.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan kurator se-Sulsel juga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia Sulsel, Syamsuddin, mengatakan kurator kerap dilaporkan ke polisi oleh debitur terkait pengelolaan aset pailit. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan tuduhan penggelapan, penjualan aset di bawah tangan hingga penggelembungan tagihan.
“Seharusnya kami dilindungi dalam menjalankan tugas. Dalam berbagai aturan terkait pekerjaan kurator, tidak ada syarat batasan debitur dalam melakukan gugatan terhadap kurator sehingga ini menjadi celah kriminalisasi,” jelas Syamsuddin.
Selain perlindungan hukum, kurator juga menghadapi kendala dalam mengakses data objek atau harta pailit, termasuk data pertanahan dan perbankan.
Mereka juga mengaku kerap mengalami hambatan saat melakukan pengamanan harta pailit di lapangan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPR RI Komisi XIII dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal.
Para anggota Komisi XIII secara umum meminta asosiasi kurator Sulsel terlibat aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU Profesi Kurator.(*)

Leave a Reply