Anggota DPD RI Al Hidayat Samsu Perjuangkan RUU Kepulauan dan Dana Transfer Daerah

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd., yang bertugas di Komite III DPD RI periode 2024–2029, menegaskan komitmennya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Al Hidayat Samsu saat bertemu dengan insan media dalam agenda reses di Makassar. Menurutnya, RUU Kepulauan menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan DPD RI setelah berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memperoleh Amanat Presiden (Ampres) untuk dibahas bersama DPR RI.

Al Hidayat mengungkapkan, selama lebih dari dua dekade keberadaan DPD RI, belum ada usulan rancangan undang-undang dari DPD yang benar-benar terealisasi hingga menjadi undang-undang.

Namun, untuk pertama kalinya RUU Kepulauan kini diproses dengan melibatkan DPD RI bersama DPR RI.

“Selama ini DPD belum pernah memiliki produk legislasi yang benar-benar terealisasi. Sekarang Alhamdulillah RUU Kepulauan sudah mendapat Amanat Presiden dan sedang berproses. Semoga ini berhasil karena menjadi salah satu kerja politik DPD RI yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RUU Kepulauan diharapkan menjadi dasar hukum untuk menghadirkan skema dana transfer yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.

“Kami berharap nanti ada dana transfer khusus untuk daerah kepulauan, baik untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun bantuan sosial. Selama ini belum ada prioritas anggaran untuk wilayah kepulauan, padahal kebutuhan pembangunannya sangat besar,” katanya.

Selain mengawal pembahasan RUU Kepulauan, DPD RI juga mencermati kebijakan dana transfer ke daerah yang menurutnya mengalami penurunan.

“Selama ini dana transfer daerah sekitar Rp900 triliun, sekarang menjadi sekitar Rp600 triliun lebih. Ini tentu menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan,” ungkapnya.

Al Hidayat juga menyoroti implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah daerah yang belanja pegawainya mencapai 40 hingga 50 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin terbatas.

Meski demikian, ia menegaskan DPD RI tetap mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sembari menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya di daerah.

“Kami mendukung program Presiden Prabowo, termasuk MBG, karena manfaatnya juga dirasakan masyarakat di daerah. Tetapi dalam reses kami tetap menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menurut Al Hidayat, perjuangan DPD RI tidak hanya sebatas menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan nasional mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah, khususnya Sulawesi Selatan yang memiliki banyak wilayah kepulauan.(*)

Leave a Reply