JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dinaikkan. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui penyesuaian regulasi dan perbaikan pendataan.
Hal itu dibahas dalam kunjungan kerja dan konsultasi Pansus DPRD Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Ketua Pansus Salman Karsa Sukardi memimpin rombongan yang terdiri atas anggota Pansus Musakkar, Yeni Rahman, Ir. Fadriaty, H. Syahrir, H. Maryani Ali, Haris Abdurrahman, Dr. Saharuddin, dan Lukman B. Kady. Rombongan diterima Denny Rahmadani, S.Si., M.A., Perencana Ahli Muda pada Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Salman menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah selesai. Salah satu poin penting yang disepakati ialah tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB.
“Kami mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan. Karena itu, tarif PKB dan BBNKB tidak dinaikkan, tetapi potensi pendapatan daerah tetap perlu dioptimalkan,” demikian rumusan kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Salman sebelum diterbitkan.
Perubahan Perda tersebut juga mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Marine Fuel Oil (MFO), serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pansus turut menyoroti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bekas yang dinilai perlu disesuaikan dengan usia dan kondisi kendaraan. Nilai kendaraan yang tidak lagi sebanding dengan beban pajak berpotensi memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa penetapan nilai kendaraan bekas oleh pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan faktor penyusutan, kondisi kendaraan, dan bobot yang menjadi komponen perhitungan pajak.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan kendaraan yang masih aktif serta tidak menjadikan pemutihan pajak sebagai kebijakan rutin setiap tahun.
Penguatan pendataan dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus berharap perubahan Perda dapat mengakomodasi potensi pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kondisi ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan.(*)


Leave a Reply