Kasus PBG Gowa, Mantan Bupati Husniah Talenrang Resmi Ditahan

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Senin (26/10/2026). Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Husniah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Husniah sebagai tersangka. Sebelumnya, mantan Bupati Gowa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026.

“Mantan Bupati Gowa, saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Ahmad mengungkapkan, Husniah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulsel, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.

“Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.

Ia menambahkan, kepolisian memastikan hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum. Hak tersebut mencakup pendampingan penasihat hukum hingga pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyebut penanganan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU dalam pengurusan PBG dilakukan melalui kerja sama sejumlah satuan kepolisian.

Penyidikan tersebut melibatkan Satreskrim Polresta Gowa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, serta Kortas Tipidkor Polri.

Dalam perkara ini, Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Ia juga dikenakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Taufik menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply