MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengapresiasi capaian pertumbuhan ekonomi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 6,22 persen pada semester I 2026. Capaian tersebut berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,45 persen.
Hal itu disampaikan Cicu, sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi, saat membacakan laporan capaian pembangunan pemerintah provinsi dalam rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan. Senin (19/10).
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan sejumlah indikator makro pembangunan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
“Ekonomi Sulsel tumbuh 6,22 persen pada semester I 2026, berada di atas rata-rata nasional 5,45 persen dan masuk dalam 17 provinsi dengan pertumbuhan tertinggi,” kata Cicu dalam pemaparannya.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tersebut ditopang oleh sejumlah sektor strategis, di antaranya pertanian, industri pengolahan, dan konstruksi. Capaian itu juga masih berada dalam rentang proyeksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025–2029, yakni 5,2 hingga 6,5 persen.
Selain pertumbuhan ekonomi, Cicu memaparkan indikator pemerataan pendapatan masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikannya, rasio Gini Sulawesi Selatan pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,355, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 0,38 pada periode yang sama.
Pada aspek kualitas sumber daya manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Selatan mencapai 75,92 dan berada dalam kategori tinggi.
“Ini adalah hasil kerja kolaboratif antara pemerintah provinsi, DPRD, Forkopimda, dan seluruh rakyat Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Cicu juga menyinggung penanganan stunting di Sulawesi Selatan. Dalam pemaparannya, angka stunting disebut sebesar 23,3 persen, sementara target pembangunan daerah berada pada angka 22,9 persen.
Paparkan Kinerja DPRD Sulsel
Selain menyampaikan capaian pembangunan pemerintah provinsi, Cicu turut memaparkan kinerja DPRD Sulawesi Selatan selama dua tahun masa pengabdian anggota DPRD periode 2024–2029.
Ia menegaskan, DPRD terus menjalankan tiga fungsi utama, yakni fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Dalam dua tahun masa pengabdian kami di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kami bersama pemerintah provinsi terus bergerak aktif dalam melaksanakan fungsi anggaran, pembentukan Perda, dan pengawasan dalam rangka mengawal pemerintahan serta hak-hak masyarakat Sulawesi Selatan,” tutur Cicu.
Hingga Oktober 2026, DPRD Sulawesi Selatan telah menetapkan sebanyak 11 peraturan daerah (Perda).
Menurut Cicu, DPRD juga menerima berbagai aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis.
“Sebagian besar aspirasi tersebut telah kami tindak lanjuti secara konkret melalui rapat-rapat di DPRD atau diteruskan ke instansi yang berwenang, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan. Momentum ini sekaligus menjadi ruang penyampaian capaian pembangunan pemerintah provinsi serta pelaksanaan fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan dan pembangunan daerah.(*)


Leave a Reply