DPRD Gowa Serahkan SK Plt Bupati kepada Darmawangsyah Muin, Segera Usulkan Jadi Bupati Definitif

GOWA, LINGKARNEWS CO.ID — Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa kepada Darmawangsyah Muin, Jumat (16/10/2026).

Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, didampingi para wakil ketua DPRD, ketua fraksi, serta anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta agenda pembangunan di Kabupaten Gowa tetap berjalan secara optimal, efektif, dan berkesinambungan.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), mengatakan pimpinan DPRD langsung menggelar rapat untuk membahas dan menjadwalkan tahapan kelembagaan menuju pengusulan pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.

“Hari ini kami pimpinan DPRD langsung rapat pimpinan membahas dan menjadwalkan tahapan kelembagaan,” kata Hasrul.

Ia menegaskan, rapat paripurna akan segera dijadwalkan untuk mengusulkan pengesahan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Secepatnya paripurna untuk pengusulan ke Kemendagri terkait pengesahan bupati definitif,” tegasnya.

Hasrul menilai, momentum terbitnya SK tersebut harus menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa agar lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ia juga berharap terbitnya keputusan tersebut dapat mengakhiri polemik kepemimpinan sehingga seluruh elemen pemerintahan kembali fokus pada kepentingan masyarakat.

“Tidak boleh ada pelayanan publik yang terhambat atau program pembangunan yang terabaikan,” pungkas Hasrul.

Dua Poin Krusial Keputusan Mendagri

Dalam amar keputusan yang diterbitkan Kemendagri, pemerintah pusat menetapkan dua poin penting terkait kepemimpinan di Kabupaten Gowa.

Pertama, memberhentikan Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., dari jabatannya sebagai Bupati Gowa secara tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.

Kedua, menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030, guna melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan Darmawangsyah Muin dilakukan untuk menjamin stabilitas pelayanan publik, menjaga iklim yang kondusif, serta memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi.

DPRD Kabupaten Gowa menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Plt Bupati dalam menjalankan pemerintahan serta mengawal berbagai program pembangunan daerah.

Menurut DPRD, koordinasi antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, sekaligus mendorong pelaksanaan program pembangunan sesuai kebutuhan daerah.

DPRD Gowa juga berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan serta program pembangunan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan Kabupaten Gowa dapat terus berkembang menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera, dengan pelayanan publik yang semakin baik.

Penyerahan SK Plt Bupati ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pemerintahan serta mewujudkan Kabupaten Gowa yang lebih maju, sejahtera, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.(*)

Leave a Reply