GOWA, LINGKARNEWS CO.ID — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Ruangan Rapat Kortas Tipidkor, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront senilai Rp3,5 miliar yang masih berstatus kredit, serta satu unit mobil Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT senilai Rp682 juta.
Dalam konferensi pers, Tipidkor juga menampilkan dokumentasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya foto Basri Kajang saat menandatangani dokumen pembelian rumah.
“Ini yang pada saat tandatangan akad jual beli rumah di Waterfront ini, yang tanda tangan adalah saudara M Basri,” ujar salah seorang penyidik sembari menampilkan foto tersebut.(*)

Leave a Reply