Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli PBG

JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta. Jumat (25/9).

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujarnya

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama jajaran penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara tersebut, termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa.(*)

Leave a Reply