350 Liter Ballo Diamankan, Polresta Gowa Bongkar Dugaan Peredaran Miras hingga Makassar dan Maros

GOWA, LINGKARNEWS CO.ID — Sebanyak 350 liter minuman keras tradisional jenis Ballo diamankan personel Polresta Gowa dalam pengungkapan dugaan peredaran miras di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ratusan liter Ballo tersebut ditemukan dalam lima drum plastik saat Unit Tipiring Satsamapta bersama Unit Patroli Perintis Presisi Polresta Gowa melakukan penindakan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pengungkapan berlangsung di Jalan Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang warga Belabori, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe. pria berinisial A (43).

Barang bukti Ballo kemudian diangkut menggunakan mobil pikap Mega Carry AVF bernomor polisi DD 3581 DZ dan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani proses lebih lanjut.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin di wilayah Parangloe.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Dipimpin Aipda Firman bersama Bripka Murfad, petugas melakukan pemeriksaan hingga menemukan lima drum berisi Ballo dengan total sekitar 350 liter.

Dari pemeriksaan awal, A mengaku Ballo tersebut diperoleh dari Kampung Kassi, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe.

Minuman keras itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, yakni Kampung Rama, Kota Makassar, serta Moncongloe, Kabupaten Maros.

Terduga pelaku juga mengakui aktivitas tersebut dilakukan dengan motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti, terutama apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Cahyadi.

Menurut dia, jajaran Samapta Polresta Gowa akan terus meningkatkan patroli dan penertiban sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply