Pengawasan APBD, Kadir Halid Perjuangkan Tempat Sampah untuk 62 Rumah di Mamajang

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyerap aspirasi warga terkait kebutuhan tempat sampah dalam kegiatan pengawasan APBD anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Kancil Utara, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin (12/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kadir berdialog dengan warga dan Ketua RT 2, Riri, untuk mendata jumlah rumah tangga yang membutuhkan tempat sampah.

Berdasarkan informasi awal, terdapat sekitar 62 rumah di wilayah tersebut yang diharapkan dapat memperoleh bantuan tempat sampah melalui program Pemerintah Kota Makassar.

“Nanti kita data berapa rumah yang ada di sini supaya bisa mendapatkan tempat sampah. Ada sekitar 62 rumah. Mudah-mudahan semuanya bisa kita perjuangkan. Kalau belum memungkinkan, minimal setengahnya,” ujar Kadir.

Ia menjelaskan, program penanganan persampahan tersebut merupakan salah satu program Pemerintah Kota Makassar yang telah berjalan. Namun, warga masih mengeluhkan belum tersedianya sarana penanganan sampah yang memadai.

Menurut Kadir, program tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih kuat agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas.

“Program ini kita dorong supaya bukan hanya menjadi peraturan wali kota, tetapi bisa menjadi peraturan daerah. Dengan begitu, ada penguatan dan anggaran yang bisa disiapkan,” jelasnya.

Selain menyerap aspirasi terkait persampahan, Kadir juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan dan drainase di Kota Makassar.

Ia mengapresiasi perbaikan dan pengaspalan sejumlah jalan utama di Makassar. Namun, ia mengingatkan agar perbaikan jalan juga diikuti dengan pembenahan drainase untuk mengantisipasi persoalan genangan air.

“Saya sudah pernah menyampaikan kepada Pak Wali Kota supaya jangan hanya jalannya yang diaspal, tetapi drainasenya juga diperbaiki,” ungkapnya.

Kadir berharap aspirasi warga Mamajang, khususnya kebutuhan tempat sampah bagi 62 rumah, dapat diperjuangkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganan sampah di lingkungan permukiman semakin optimal.(*)

Leave a Reply