MAKASSAR,LINGKARNEWS CO.ID — Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Anarchie Arus Bakti, membacakan pemandangan umum Fraksi Demokrat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Sulsel. Senin (28/9)
Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Perhitungan, Pelaporan dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulsel.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Demokrat menyatakan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Untuk Ranperda terkait penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah.
Fraksi Demokrat meminta agar dokumen pendukung memuat data seluruh perusahaan pemegang IUP beserta perkiraan total potensi penerimaan daerah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda pada tahap selanjutnya.
Fraksi Demokrat juga meminta adanya ketentuan yang mengatur mekanisme transparansi dan verifikasi laporan keuangan perusahaan, termasuk mekanisme verifikasi apabila terjadi perbedaan dalam perhitungan.
Selain itu, Fraksi Demokrat mendorong publikasi berkala mengenai penerimaan dan pengelolaan dana melalui laman resmi pemerintah daerah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Fraksi Demokrat juga mengusulkan pembentukan komite pengawasan yang melibatkan unsur DPRD, akademisi, praktisi, dan perwakilan kelompok masyarakat.
Untuk memastikan arah penggunaan dana yang tegas, terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan, Fraksi Demokrat merekomendasikan agar pemanfaatannya mencakup pembangunan dan pendidikan, pemulihan lingkungan hidup di wilayah tambang, infrastruktur dan ekonomi produktif, serta jaminan sosial dan perlindungan masyarakat terdampak.
Sementara terhadap Ranperda Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulsel, Fraksi Demokrat meminta agar dokumen pendukung dilengkapi dengan evaluasi kinerja, rasio keuangan, serta rencana bisnis perusahaan untuk lima tahun ke depan.
Fraksi Demokrat juga merekomendasikan adanya kriteria yang transparan dan bebas kepentingan dalam pengangkatan direksi dan dewan pengawas.
Selain itu, perlu diatur batas maksimal partisipasi pembiayaan atau penjaminan berdasarkan sektor dan pelaku usaha, serta laporan kinerja triwulanan kepada DPRD dan publikasi tahunan kepada masyarakat.
Fraksi Demokrat turut mendorong adanya target yang terukur, termasuk menjangkau sekitar 5.000 hingga 7.000 pelaku UMKM baru pada tahun pertama setelah transformasi status badan hukum.
“Memastikan keuntungan perusahaan dikembalikan untuk memperbesar kapasitas penjamin, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan rutin semata,” kata Anarchie.
Fraksi Demokrat menegaskan persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, sehingga setiap ketentuan yang disahkan benar-benar mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan Sulawesi Selatan.(*)

Leave a Reply