MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, meminta PT PELNI memastikan perlindungan serta keberlangsungan kerja para buruh yang selama ini bekerja di lingkungan pelabuhan dan kapal.
Menurut Sufriadi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, kondisi buruh yang disebut telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa perlindungan kesehatan yang memadai harus menjadi perhatian serius.
“Para pekerja itu wajib dilindungi dari sisi kesehatan. Itu secara undang-undang, jelas aturannya. Kalau kemudian sudah tujuh tahun bekerja tidak ada perlindungan secara kesehatan, ini perlu menjadi atensi dan harus kita diskusikan secara mendalam,” kata Sufriadi.
Ia juga menyoroti risiko keselamatan yang dihadapi buruh saat bekerja di atas kapal. Menurutnya, persoalan tersebut harus dikaji secara mendalam agar para pekerja memiliki kepastian perlindungan ketika menjalankan tugas.
Sufriadi meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) turut dihadirkan dalam pembahasan. Menurutnya, KSOP memiliki fungsi pembinaan sehingga perlu terlibat dalam mencari solusi atas persoalan buruh.
“Seharusnya KSOP ini kita hadirkan untuk lebih mengkaji secara dalam soal apa yang menjadi kejadian ini dan kemudian meredakan kepada teman-teman buruh,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan dan kesehatan, Sufriadi menyoroti perubahan sistem pengangkutan barang yang berdampak terhadap pekerjaan buruh. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara manual kini mulai menggunakan alat, sehingga berpotensi mengurangi volume pekerjaan.
“Yang pertama itu menyangkut persoalan kebijakan pengangkutan barang yang biasanya dilakukan oleh teman-teman buruh. Kemudian ada kebijakan yang berdampak langsung terhadap teman buruh. Kalau menggunakan alat, pasti berkurang kerjanya buruh,” jelasnya.
Pengurangan volume muatan juga menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas. Sufriadi meminta PELNI mencari kebijakan yang tetap dapat mengakomodasi kepentingan buruh.
“Kira-kira dari pihak PELNI ada tidak kebijakan yang bisa mengakomodir kepentingan teman-teman buruh, sehingga seperti biasa bisa bekerja. Atau misalnya ada kebijakan lain yang bisa ditempuh, yang bisa mengakomodir kepentingan mereka,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga muncul enam poin rekomendasi yang berkaitan dengan keberlangsungan pekerjaan dan perlindungan buruh. Poin tersebut mencakup keberlangsungan ruang kerja buruh di tengah perubahan sistem pengangkutan barang, dampak penggunaan alat terhadap pekerjaan, pengurangan volume muatan, perlindungan BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepastian status dan perlindungan bagi pekerja yang masih beraktivitas di lingkungan perusahaan.
Sufriadi meminta enam rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai hasil rapat, tetapi menjadi dasar tindak lanjut antara buruh, PELNI dan pihak terkait.
Ia menegaskan, DPRD Sulsel akan menjalankan fungsi mediasi dengan tetap membuka ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi.
“Biar kita lihat apa yang menjadi aspirasi teman-teman. Kalau misalnya seperti kebiasaan tidak bisa lagi dilakukan, maka tentu dicarikan salah satu cara. Masa ada yang tidak resmi sementara ada yang resmi. Ini menjadi forum demokrasi,” katanya.
Menurut Sufriadi, apabila pola kerja yang selama ini dilakukan tidak lagi dapat diterapkan akibat perubahan kebijakan, harus ada alternatif yang tetap memberikan ruang kepada buruh untuk bekerja secara resmi dan mendapatkan perlindungan.
“Sekali lagi, DPR harus selalu berdiri di atas kepentingan rakyat. Ini menjadi forum antarwarga, di mana kami memediasi, yang tentu poinnya adalah kepentingan rakyat. Ini yang harus kita lakukan,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply