Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Dua Ranperda Strategis ke Kemendagri

JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Kamis (16/7/2026). Konsultasi tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Saharuddin didampingi Wakil Ketua Bapemperda Yeni Rahman. Mereka diterima Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.

Dua Ranperda yang dikonsultasikan yakni Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Buka Musda, Bahlil Tegaskan Sulsel Simpul Kekuatan Golkar di Indonesia Timur

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, mengatakan konsultasi dengan Kemendagri merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi dan pemantapan substansi Ranperda, khususnya terhadap rancangan peraturan yang diajukan di luar Propemperda.

“Pembentukan Perda tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga harus memastikan adanya kesesuaian antara aspek kewenangan, landasan hukum, substansi pengaturan, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting agar Ranperda yang diusulkan dapat disusun secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Saharuddin.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga menitikberatkan pada urgensi pengaturan penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum serta mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Reses, Ketua DPRD Sulsel Cicu Soroti Kebijakan Pilah Sampah, Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan

Sementara itu, Ranperda mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dikonsultasikan untuk memastikan proses transformasi kelembagaan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mendukung penguatan tata kelola badan usaha milik daerah.

Konsultasi tersebut turut dihadiri unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jamkrida Sulawesi Selatan.

Melalui konsultasi ini, Bapemperda DPRD Sulsel berharap kedua Ranperda dapat disempurnakan sehingga proses pembentukannya berjalan sesuai prosedur, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan serta penguatan kapasitas daerah.(*)

Leave a Reply