Aset Dikuasai Kantor Partai, Komisi C DPRD Sulsel Desak Pemprov Perjelas Status Hukumnya

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Persoalan pengelolaan dan pencatatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Anggota Komisi C DPRD Sulsel Syaifuddin menyoroti masih adanya aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang belum tertata dengan baik, termasuk aset berupa bangunan yang digunakan sebagai kantor partai politik.

“Terkait aset kecamatan masamba luwu utara, mempertanyakan aset yang tercatat di Pemprov tapi dikuasai aset pihak ketiga yang di jadikan kantor partai politik,” ungkapnya.

“Harus jelas statusnya kalau milik Pemprov secara hukum harus di ambil, katanya masih menunggu hasil banding sehingga aset bisa diamankan,” tegasnya.

Menurutnya, aset-aset tersebut perlu segera ditertibkan agar memiliki kepastian status dan tidak terus menjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Senada dengan itu, Anggota Komisi C DPRD Sulsel Andi Sugiarti Mangun Karim menilai persoalan aset merupakan temuan yang terus berulang setiap tahun dan berdampak terhadap kualitas administrasi maupun pelaporan keuangan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Rumah Jabatan Wakil Ketua Sufriadi Arif Kembali Jadi Tempat Menginap Puluhan Warga Wajo

“Aset ini adalah persoalan yang setiap tahun muncul dan selalu mengganggu pencatatan administrasi keuangan kita. Ini kan selalu menjadi persoalan,” katanya.

Selain menyoroti persoalan aset, Andi Sugiarti juga meminta Pemerintah Provinsi Sulsel memiliki inisiatif untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan, tidak hanya pada tahap perencanaan tetapi juga dengan memperketat pengawasan.

“Harusnya ada inisiatif dari pemerintah provinsi untuk melakukan perbaikan di setiap tahun. Bukan hanya sekadar dalam penentuan perencanaan, tetapi juga memperketat pengawasan. Kita memang lemah di situ,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan masih adanya temuan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan sehingga perlu ditelusuri penyebab masih munculnya kelebihan bayar yang kemudian harus dikembalikan.

Menurut Andi Sugiarti, pemerintah daerah perlu melakukan penelusuran yang lebih profesional terhadap setiap temuan agar persoalan yang sama tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA:  Pemkab Soppeng Resmi Luncurkan QRIS Retribusi, Wabup Selle Harap Semakin Efektif

Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor agribisnis. Menurutnya, DPRD membutuhkan gambaran yang jelas mengenai potensi pendapatan dari pengelolaan usaha BUMD agar dapat mengukur manfaat investasi yang telah dilakukan.

Di akhir penyampaiannya, Andi Sugiarti meminta BPKAD menyajikan data realisasi anggaran secara lebih rinci dengan menyertakan persentase pada setiap jenis belanja, seperti belanja modal tanah, gedung dan bangunan, serta peralatan dan mesin.

Menurutnya, rincian tersebut penting agar DPRD dapat mengetahui capaian masing-masing komponen belanja sekaligus memperkirakan besaran pekerjaan maupun kewajiban yang masih menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.

“Kami butuh data yang lebih detail. Jangan hanya disampaikan persentase totalnya, tetapi juga rincian setiap jenis belanja sehingga kami bisa melihat mana yang sudah terealisasi penuh dan mana yang masih menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.(*)

Leave a Reply