Legislator PPP Rusli Sunali Soroti Regulasi IUP, Usulkan Biaya Perizinan Tambang Diseragamkan

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Rusli Sunali meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel memberikan kepastian terkait regulasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mengenai ketentuan luas minimal lahan yang menjadi syarat pengurusan izin tambang. Ia juga mengusulkan agar biaya pengurusan izin diseragamkan sehingga lebih transparan dan tidak membebani pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Rusli Sunali dalam rapat kerja pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas ESDM Sulsel di DPRD Sulsel. Senin (13/7).

Rusli mempertanyakan dasar aturan mengenai syarat minimal lima hektare untuk pengurusan IUP. Menurutnya, perlu ada penjelasan apakah ketentuan tersebut merupakan regulasi atau hanya kebijakan administratif.

“Saya ingin mengetahui apakah ketentuan minimal lima hektare untuk mengurus izin tambang itu memang diatur dalam regulasi atau hanya kebijakan pemerintah. Sebab di daerah masih banyak tambang rakyat, khususnya tambang pasir, yang luasnya tidak sampai lima hektare tetapi tetap dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Komisi E DPRD Sulsel Soroti Minimnya Dokter Spesialis di Rumah Sakit Provinsi

Ia menilai semakin mudah proses perizinan, maka peluang munculnya tambang ilegal akan semakin kecil.

“Semakin mudah masyarakat mengurus izin tambang, maka semakin kecil peluang munculnya tambang ilegal. Karena itu, sistem pelayanan harus dibuat sederhana dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, Rusli menyoroti adanya keluhan pelaku usaha terkait perbedaan biaya dalam pengurusan izin tambang. Menurutnya, seluruh komponen biaya sebaiknya dibuat seragam dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

“Selama ini banyak pengusaha tambang mengeluhkan biaya pengurusan izin yang berbeda-beda. Saya mengusulkan agar seluruh biaya perizinan disusun secara terbuka dan dirinci dengan jelas, mulai dari biaya administrasi, lingkungan hidup, hingga teknis. Dengan begitu masyarakat mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan dan tidak ada lagi kesan diskriminasi dalam pelayanan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemandangan Umum Ranperda APBD, Fraksi PKB Soroti Struktur Belanja APBD Sulsel dan Kinerja Sejumlah OPD

Rusli juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran sebagai fasilitator untuk menyelaraskan mekanisme dan pembiayaan perizinan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.

“Memang ada tahapan pengurusan izin yang menjadi kewenangan kabupaten maupun pemerintah pusat. Namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus mengambil peran sebagai fasilitator agar seluruh proses dan pembiayaan perizinan bisa diseragamkan. Dengan begitu masyarakat memiliki kepastian, mulai dari biaya di tingkat kabupaten hingga di kementerian, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang membingungkan pelaku usaha,” jelasnya.

Menurut Rusli, standarisasi biaya dan penyederhanaan prosedur perizinan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mendorong kepatuhan pelaku usaha, menekan praktik tambang ilegal, serta berdampak pada peningkatan investasi dan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.(*)

Leave a Reply