MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjelaskan mekanisme pemerintahan Kabupaten Gowa setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Jufri mengatakan, kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah, ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
“Bagaimana bisa Plh masih ada wakilnya? Kalau seseorang kepala daerah tersangka, maka diberhentikan sementara. Itu aturan. Lalu ditunjuk Plt wakilnya,” kata Jufri Rahman. Jumat (25/9)
Menurutnya, konstruksi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu pasangan. Karena itu, ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas sesuai mekanisme yang diatur.
“Kalau konstruksi undang-undang otonomi daerah, kepala daerah dan wakil satu kotak. Kalau kepala daerah berhalangan, maka wakil bupati mutatis mutandis melaksanakan tugas,” ujarnya.
Dengan demikian, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas pemerintahan sebagai Plt Bupati Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, Jufri mengatakan proses formal terkait penunjukan tersebut tetap membutuhkan surat resmi sebagai dasar administrasi pemerintahan.
“Makanya suratnya kita butuh. Kalau surat dikasih ke Gubernur, maka Pak Gubernur akan menyurat ke Kemendagri untuk diformalkan, Dirjen Otonomi Daerah supaya ada kejelasan,” jelasnya.
Jufri menegaskan pemerintah tidak boleh terburu-buru mengambil langkah dalam kondisi tersebut. Menurutnya, seluruh mekanisme sudah memiliki dasar regulasi sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada aturan.
“Dalam kondisi seperti ini tidak boleh tergesa-gesa karena aturannya jelas. Jadi kembali pada regulasi saja,” katanya.
Ia menjelaskan, konstruksi aturan tersebut dibuat untuk menjamin kontinuitas pemerintahan daerah. Ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah memiliki mekanisme untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
“Justru untuk menjamin kontinuitas pemerintahan, konstruksinya dibuat seperti itu. Kalau kepala daerah berhalangan, maka mutatis mutandis wakilnya melaksanakan,” ujar Jufri.
Jufri juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara tidak harus menunggu kepala daerah ditahan. Menurutnya, status tersangka menjadi dasar yang diatur dalam ketentuan mengenai pemberhentian sementara.
“Meski belum ditahan, yang disebut undang-undang adalah tersangka. Sama saja, kalau pejabat PNS tersangka, dia diberhentikan sementara untuk menyelesaikan masalah hukumnya,” katanya.
Ia kemudian menjelaskan perbedaan mekanisme antara pejabat PNS dan kepala daerah. Untuk pejabat PNS yang berstatus tersangka dapat ditunjuk pelaksana harian, sedangkan kepala daerah yang diberhentikan sementara ditunjuk pelaksana tugas.
“Kalau PNS tersangka ditunjuk pelaksana harian. Kalau bupati ditunjuk pelaksana tugas sampai perkara terkait bupati inkrah, berkekuatan hukum tetap. Sesudah itu dilaporkan lagi ke Kementerian,” jelasnya.
Husniah Talenrang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jufri menilai, secara prinsip mekanisme pemerintahan dalam kondisi tersebut telah diatur dalam regulasi. Jika terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapannya, menurut dia, hal itu berkaitan dengan penafsiran terhadap aturan.
“Jadi aturannya jelas. Kalau pun soal beda, hanya beda penafsiran,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply