Bahas APBD Perubahan, Komisi C Pending Penyertaan Modal Rp5 Miliar untuk BUMD

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Komisi C DPRD Sulawesi Selatan pending rencana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar untuk sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu dibahas Komisi C DPRD Sulsel saat rapat bersama Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, Rabu (23/9/2026).

Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta dari Fraksi NasDem, mengatakan penyertaan modal harus diberikan kepada BUMD yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administrasi maupun regulasi.

Menurut Andre, jangan sampai anggaran telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026, namun tidak dapat direalisasikan karena masih menunggu penyelesaian dokumen dan peraturan daerah.

“Kalau BUMD yang akan diberikan penyertaan modal betul-betul memenuhi syarat sesuai perda dan tidak ada permasalahan di kemudian hari, tentu kami setuju. Jangan sampai kita memaksakan masuk ke anggaran, tetapi ternyata bermasalah di tengah hari karena ada pelanggaran hukum,” ujar Andre.

Andre juga mempertimbangkan waktu efektif pelaksanaan APBD Perubahan yang tersisa sekitar tiga bulan. Apabila proses administrasi dan regulasi belum rampung, anggaran tersebut berpotensi tidak terserap dan menjadi Silpa.

“Daripada anggaran itu hanya standby dan akhirnya tidak terserap, lebih baik dialihkan kepada program-program yang memang bisa kita manfaatkan dalam tiga bulan,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel dari Fraksi PPP, Andi Sugiarti Mangun Karim, menegaskan penyertaan modal harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum direalisasikan.

Ia meminta seluruh BUMD yang akan menerima penyertaan modal dipastikan telah memenuhi ketentuan dalam perda dan tidak memiliki persoalan hukum maupun administrasi.

“Dasarnya adalah BUMD yang akan diberikan penyertaan modal itu betul-betul memenuhi syarat. Dalam hal ini perda yang memang sudah ada dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujar Andi Sugiarti.

Ia juga menyoroti kemampuan penyerapan anggaran. Jangan sampai anggaran telah disiapkan, tetapi tidak dapat digunakan karena proses regulasi belum selesai.

“Sayang anggaran yang sudah kita alokasikan dan tetapkan, tetapi tidak terserap secara maksimal. Karena itu, kita harus memastikan status hukumnya jelas dan anggarannya bisa terserap secara penuh,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Patudangi, meminta proses penyertaan modal tetap dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, Komisi C pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi penyertaan modal kepada BUMD sepanjang persyaratan dan ketentuan hukumnya telah terpenuhi.

“Pada prinsipnya kami di Komisi C menyetujui, tetapi dengan catatan jangan melanggar aturan. Kita harus berhati-hati dan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” ujar Patudangi.

Patudangi juga mengingatkan agar pemberian penyertaan modal tidak dipaksakan kepada BUMD yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam rapat tersebut, Komisi C merekomendasikan agar pembahasan penyertaan modal tetap dilanjutkan bersama Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Namun, realisasinya diminta menunggu sampai seluruh persyaratan dan proses regulasi BUMD penerima dinyatakan lengkap.

Andre mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar anggaran Rp5 miliar yang disiapkan benar-benar dapat dimanfaatkan dan tidak berakhir sebagai anggaran yang tidak terserap.

“Rekomendasi kami, penyertaan modal ini pending sampai kita selesaikan pembahasan dengan DPRD. BUMD yang diberikan harus yang dokumen dan persyaratannya sudah sesuai,” kata Andre.(*)

Leave a Reply