MAKASSAR l, LINGKARNEWS CO.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan Tajang dariFraksiGerindra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang membahas persetujuan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus persetujuan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulsel menyepakati pembatalan rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
BBNKB yang sebelumnya direncanakan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen diputuskan tetap pada tarif sebelumnya. Sementara PBBKB yang sempat diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen juga dibatalkan.
Sultan Tajang mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, pembatalan kenaikan pajak kendaraan menunjukkan perhatian pemerintah dan DPRD terhadap kondisi masyarakat.
“Kami tentu mengapresiasi keputusan bersama ini. Pembatalan kenaikan pajak kendaraan merupakan langkah yang mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban masyarakat,” ujarnya. (26/8).
Selain persoalan pajak daerah, Rapat Paripurna juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Sulsel Tahun Anggaran 2027 antara Gubernur Sulsel dan pimpinan DPRD.
Sultan Tajang menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran tahun 2027 tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“KUA-PPAS ini menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD 2027. Kami di DPRD akan terus mengawal agar program dan anggaran yang disepakati benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia berharap APBD Sulsel 2027 nantinya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita berharap APBD 2027 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply