Ketua DPRD Sulsel Tegaskan Keberpihakan pada Masyarakat, Pajak Kendaraan Tak Naik

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi menegaskan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan memastikan pajak kendaraan dan bahan bakar kendaraan bermotor non-subsidi tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah, produk yang dihasilkan dalam hal ini Perda disepakati dua pihak, gubernur dan DPRD. Setelah rangkaian yang panjang, dinamika dan masukan stakeholder serta semua pihak terkait dengan revisi Perda Pajak dan Retribusi, akhirnya kami di DPRD dan Pemprov tidak menaikkan pajak kendaraan dan juga bahan bakar non-subsidi,” katanya Rabu malam usai paripurna (26/8).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Sulsel dan DPRD terhadap kondisi masyarakat saat ini.

“Artinya ini adalah bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini gubernur dan DPRD Sulsel terkait dengan kondisi masyarakat saat ini, meskipun dalam undang-undang sangat memungkinkan naikkan sampai angka 10 persen,” ujarnya.

Andi Rachmatika menjelaskan, secara aturan pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk menaikkan tarif pajak hingga 10 persen. Bahkan, sejumlah provinsi telah mengambil kebijakan tersebut.

Namun, Pemprov dan DPRD Sulsel memilih tidak menaikkan pajak dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

“Seperti disampaikan gubernur, beberapa provinsi telah menaikkan sampai 10 persen. Tapi Alhamdulillah, gubernur dan DPRD Sulsel memutuskan tidak menaikkan,” tuturnya.

Keputusan tersebut menjadi komitmen bersama Pemprov dan DPRD Sulsel untuk menjaga kebijakan perpajakan tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menambah beban warga.(*)

Leave a Reply