Pemprov dan DPRD Sulsel Kompak Tak Naikkan Pajak Kendaraan

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif pajak kendaraan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut mencakup tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sebelumnya diwacanakan mengalami kenaikan.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan Tim Pansus bersama Pemprov Sulsel sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

“Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif. Saya ulangi, Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif,” ujarnya saat membacakan hasil akhir Pansus di paripurna Rabu (26/8).

Sebelumnya, tarif BBNKB diusulkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 7 persen. Sementara PBBKB yang sebelumnya 7,5 persen juga diusulkan mengalami kenaikan.

Andi Anwar menjelaskan, keputusan mempertahankan tarif tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap biaya transportasi harian, operasional kendaraan dan distribusi barang. Kenaikan dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah.

“Kesepakatan ini diambil bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Pak Gubernur,” katanya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga menegaskan tidak ada kenaikan pajak daerah dalam kesepakatan pembahasan bersama DPRD Sulsel.

“Perlu saya tegaskan kembali, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.

Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal daerah tidak harus dilakukan melalui kenaikan pajak. Pemprov Sulsel akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain, khususnya retribusi daerah, potensi aset dan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sebagai alternatif penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD dan Pemprov Sulsel menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru dalam Ranperda tersebut.

Andi Anwar menyebut tambahan objek retribusi tersebut menjadi bagian dari inovasi daerah dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.

“Kemudian untuk objek retribusi, Pansus menyepakati 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari inovasi daerah dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, Pemprov dan DPRD Sulsel memilih mempertahankan tarif pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi daerah.(*)

Leave a Reply