Pansus DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sulsel, Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Salman Karsa, bersama seluruh anggota Pansus. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sekaligus finalisasi sejumlah materi ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus menelaah berbagai substansi perubahan regulasi secara mendalam. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Ketua Pansus Salman Karsa menegaskan, proses finalisasi ranperda harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Finalisasi ini harus kita lakukan secara cermat dan komprehensif. Kita ingin memastikan setiap substansi yang diatur memiliki kepastian hukum dan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Salman.

Menurutnya, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak hanya diarahkan pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhatikan aspek pelayanan kepada masyarakat serta efektivitas dalam pengelolaannya.

Pansus berharap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Sulawesi Selatan, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan kapasitas fiskal daerah.(*)

Leave a Reply