MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam kegiatan Pengawasan APBD di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (21/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, terutama mengenai distribusi air yang dinilai belum lancar. Warga mengeluhkan air yang terkadang tidak mengalir, debit yang kecil, hingga kondisi air yang keruh ketika mengalir.
Kadir Halid mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari PDAM Makassar. Menurutnya, PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Kota Makassar.
“Ini perlu ada perhatian serius dari PDAM. Karena PDAM ini perusahaan milik daerah, 100 persen sahamnya milik Kota Makassar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulsel memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan fasilitas sumber air melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Tahun ini, Pemprov Sulsel juga mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan sejumlah SPAM dengan dukungan pemerintah pusat.
“Kurang lebih hampir Rp100 miliar dan itu juga ada bantuan dari pusat. Provinsi menyiapkan sumber mata air untuk beberapa kabupaten kota mengambil air di situ,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan SPAM merupakan bagian dari tugas pemerintah provinsi dalam menyiapkan sumber air yang nantinya dapat dimanfaatkan PDAM. Sementara distribusi air kepada masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan PDAM masing-masing.
“Kami di provinsi setiap tahun ada anggaran untuk membuat SPAM, sumber mata air untuk dipersiapkan untuk PDAM,” katanya.
Selain persoalan pelayanan air bersih, Kadir Halid juga menyinggung keluhan masyarakat terkait pajak kendaraan. Ia menilai besaran pajak kendaraan semestinya mempertimbangkan usia kendaraan.
Menurutnya, kendaraan baru memiliki nilai jual yang berbeda dengan kendaraan yang telah berumur. Karena itu, besaran pajak juga semestinya mengalami penyesuaian seiring bertambahnya usia kendaraan.
“Kalau misalnya mobil atau motor baru, biasanya 100 persen. Tapi setelah berumur, harusnya akan berkurang,” ujarnya.
Kadir mengatakan, persoalan tersebut akan disampaikan dalam pembahasan fungsi pajak yang saat ini masih berjalan. Ia berharap aspek usia kendaraan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan pajak.
“Apakah nanti di fungsi pajak ini yang bersangkutan kembali ditekankan juga bahwa kalau sudah berumur jangan sama dengan yang baru,” katanya.
Kadir menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan pengawasan APBD akan menjadi bahan untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan.
Khusus keluhan pelayanan PDAM, ia memastikan akan menyampaikannya kepada Wali Kota Makassar maupun direksi PDAM agar dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut.(*)

Leave a Reply