Ketua KNPI Sulsel Vonny Ameliani Minta Pemerintah Tindak Tegas Promosi Miras Gunakan Ayat Suci

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi (VAS), meminta pemerintah bertindak tegas terhadap aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran dan viral di media sosial.

Vonny mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, agama, khususnya Al-Qur’an, tidak seharusnya dijadikan bahan permainan, tantangan, maupun sarana promosi produk komersial.

“Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick atau promosi minuman keras. Ini sangat tidak pantas dan melukai sensitivitas umat Islam,” tegas Vonny.

Ia menilai pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan menjadikan insiden tersebut sebagai pelajaran serius. Vonny juga meminta penyelenggara maupun sponsor memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas promosi agar tidak kembali menyinggung simbol, ajaran, dan nilai-nilai agama.

“Kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai agama serta norma yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, VAS mendesak Menteri Perdagangan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin edar perusahaan minuman keras yang menggunakan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produknya di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi preseden buruk dalam praktik promosi produk komersial.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang agama, moral, etika, maupun hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan gimmick pemasaran yang memadukan ayat suci Al-Qur’an dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama dan etika moral.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof. Niam.(*)

Leave a Reply