Komisi A DPRD Sulsel Rekomendasikan Penyelesaian Empat Sengketa Aset Lewat Jalur Hukum dan Regulasi

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar empat rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti empat surat masuk yang seluruhnya berkaitan dengan persoalan aset dan lahan. Senin (20/7)

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan empat perkara yang dibahas meliputi sengketa lahan di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), sengketa lahan di Jalan Insinyur Sutami, persoalan rumah dinas milik PT PLN (Persero), serta permohonan pembelian rumah dinas golongan III milik Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pada perkara pertama, Komisi A membahas pengblokiran tanah aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI. Dalam rapat terungkap adanya pihak lain, yakni PT Gihon, yang mengklaim memiliki lahan berdasarkan putusan pengadilan dan meminta agar blokir atas lahannya dibuka.

“Baru kami ketahui bahwa selain Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri, ternyata ada pihak lain yang juga mengklaim memiliki aset di kawasan CPI. Karena perkara ini masih berproses hukum, kami hanya mendengarkan penyampaian para pihak dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anwar.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Yasir Machmud Hadiri Peringatan HANI 2026, DPRD Sulsel Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

RDP kedua membahas sengketa lahan di Jalan Insinyur Sutami, Makassar. Seorang pemilik lahan mengklaim sekitar 503 meter persegi dari total 1.600 meter persegi lahannya yang terdampak pembangunan jalan tol pada 2004 belum memperoleh ganti rugi. Namun, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) menyampaikan bahwa pembangunan jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga persoalan tersebut masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Pada agenda ketiga, Komisi A menerima aspirasi pensiunan PT PLN (Persero) terkait permintaan pengosongan rumah dinas di Kompleks PLN Telkom Makassar. DPRD Sulsel mendorong penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Meski demikian, kewenangan atas aset tersebut sepenuhnya berada pada PT PLN (Persero).

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Barru Kunjungi Korban Kebakaran di Tanete Rilau, Serahkan Bantuan Darurat

Sementara itu, agenda keempat membahas permohonan penghuni rumah dinas golongan III milik Pemprov Sulsel di Jalan Rammang Km 16 Makassar yang ingin mengajukan pembelian rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Menurut Anwar, para pemohon mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang membuka peluang pengalihan rumah negara golongan III. Namun, Pemerintah Provinsi Sulsel masih melakukan kajian dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi A hanya merekomendasikan agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tentu tidak ada persoalan. Namun keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Gubernur Sulsel,” tutup Anwar.(*)

Leave a Reply