Ketua Pansus Kadir Halid Soroti 1.200 Rumah Dinas Pemprov Sulsel yang Masih Bermasalah

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyoroti masih banyaknya rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bermasalah. Ia meminta seluruh aset tersebut segera didata dan diinventarisasi secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Kadir Halid dalam rapat pembahasan aset bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) memiliki sekitar 1.200 unit rumah dinas yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.

“Khusus di PSDA kurang lebih ada 1.200 rumah dinas yang masih bermasalah. Ada yang ditempati, ada yang disewakan, bahkan ada yang diperjualbelikan. Karena itu kita usulkan dibentuk tim untuk menyusun seluruh data aset tersebut,” kata Kadir. Senin (20/7).

BACA JUGA:  Legislator Golkar Jasrum, Minta PT KIMA Segera Bayarkan Dividen Rp3,87 Miliar ke Pemprov Sulsel

Ia juga mencontohkan sejumlah aset di Kabupaten Gowa yang telah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemprov Sulsel dan telah bersertifikat, namun bangunan yang berdiri di atasnya belum diserahkan sehingga masih menyisakan persoalan administrasi.

Selain itu, Kadir meminta inventarisasi dilakukan terhadap aset milik Dinas Perhubungan, termasuk rumah dinas di Jalan Dr. Ratulangi, Makassar, yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetapi masih ditempati penghuni lama.

BACA JUGA:  Sinergi Legislator Gerindra,Vonny Ameliani Respons Cepat Keluhan Listrik Warga Jeneponto melalui Koordinasi Anwar Jaya

Ia juga menyinggung aset eks Hotel Artama yang kini dimanfaatkan sebagai area parkir. Menurutnya, seluruh aset tersebut harus ditelusuri agar status hukum dan pemanfaatannya menjadi jelas.

Kadir menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah diminta terlebih dahulu melengkapi dan memperbaiki data aset sebelum rapat pembahasan berikutnya. Hasil inventarisasi itu nantinya akan menjadi dasar Pansus Aset DPRD Sulsel dalam menyusun langkah penyelesaian terhadap aset-aset bermasalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.(*)

Leave a Reply