Legislator Luwu Esra Lamban Pertanyakan Camat dan Desa Tak Hadiri RDP Sengketa Tanah di DPRD Sulsel, Ada Apa?

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID– Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat guna mencari solusi atas sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Rabu, 3 Juni 2026 di Ruang Rapat Komisi D Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat ini difokuskan untuk membahas penyelesaian perselisihan hak atas tanah antara ahli waris dan pemegang hak lahan dengan PT Masmindo Dwi Area, selaku pemegang izin kuasa pertambangan dengan sistem kontrak karya.

Untuk mendengar semua pihak DPRD Sulsel mengundang perwakilan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Luwu, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat provinsi dan kabupaten, Dinas Perumahan dan Pertanahan, pimpinan PT Masmindo Dwi Area, camat dan kepala desa setempat, mantan notaris terkait, serta pemilik lahan yang bersengketa.

BACA JUGA:  Ribuan Tak Terakomodir, Ketua Fraksi Demokrat Fatma Wahyuddin Pertanyakan Mekanisme Disdik Sulsel Pemenuhan Kuota SPMB

Akan tetapi RDP tersebut tak di indahkan oleh pemerintah setempat karena tidak hadirnya pemerintah setempat Desa Boneposi dan Camat Lantimojong sehingga membuat geram Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari dapil Luwu Raya Esra Lamban.

“Ada apa camat dan kepala desa tak hadir. Padahal kami sudah undang semua pihak untuk menghadiri RPD,” ucapnya.

Rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan pertambangan berlangsung tegang saat sejumlah pihak mempertanyakan dasar pembayaran kompensasi lahan oleh perusahaan tambang PT Masmindo. Sengketa tanah disebut menjadi salah satu sumber konflik paling sering terjadi dalam aktivitas pertambangan, khususnya terkait kepemilikan lahan dan pembayaran kompensasi.

BACA JUGA:  Dipimpin Andi Tenri Indah Kunjungi Kementerian Pendidikan, Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 11.719 Calon Siswa Terancam Tak Sekolah

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Basir mempertanyakan daftar nama penerima kompensasi yang sebelumnya ditampilkan pihak perusahaan. Mereka menilai seluruh nama yang disebut merupakan pihak luar keluarga ahli waris asli lahan.

“Nama-nama yang ditampilkan tadi itu semuanya pihak luar. Bahkan ada yang sudah menerima pembayaran kompensasi, padahal mereka disebut hanya membeli atau mengaku berasal dari keluarga,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, salah satu perwakilan PT Masmindo menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan merupakan bentuk kompensasi, bukan ganti rugi kepemilikan penuh. Perusahaan mengklaim proses pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak penjual lahan.

“Pada dasarnya ini kompensasi, bukan pemberian hak milik,” ujarnya(*)

Leave a Reply