MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi dan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman kompak menyerap aspirasi warga di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dalam kegiatan pengawasan APBD pada Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, sekaligus memastikan aspirasi warga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Andi Rachmatika Dewi yang akrab disapa Cicu menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD Sulsel. Selain itu, ia hadir memenuhi undangan Supratman untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Yang pertama, saya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD provinsi. Yang kedua, karena undangannya Pak Ketua DPRD Kota Makassar,” kata Cicu.
Menurut Cicu, kegiatan pengawasan APBD juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah berjalan di wilayah masyarakat.
“Kita mendengarkan kira-kira apa saja program pemerintah provinsi yang sudah berjalan di wilayah Bapak-Ibu yang perlu mendapatkan evaluasi,” ujarnya.
Cicu menjelaskan, dalam kegiatan penyerapan aspirasi, masyarakat terkadang menyampaikan keluhan yang tidak seluruhnya menjadi kewenangan DPRD provinsi. Karena itu, diperlukan koordinasi agar persoalan yang disampaikan warga dapat diteruskan kepada pihak yang tepat.
“Kadang-kadang saya datang bertemu masyarakat dan mendengarkan keluhan yang bukan menjadi kewenangan kami,” tuturnya.
Ia menilai, kehadiran Supratman dalam pertemuan tersebut penting karena sejumlah persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan, di antaranya perbaikan dan peninggian jalan, penanganan drainase, persoalan sampah, pemasangan lampu penerangan jalan, serta bantuan tempat sampah.
Cicu menjelaskan, penanganan jalan harus disesuaikan dengan status dan kewenangannya. Jalan kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar, jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, aspirasi terkait infrastruktur perlu diidentifikasi terlebih dahulu agar usulan masyarakat dapat disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan warga, khususnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Kami akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama terkait persoalan sampah, drainase, dan berbagai kebutuhan lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Aspirasi ini akan kami koordinasikan dengan instansi terkait agar bisa mendapatkan penanganan,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, penyampaian aspirasi secara langsung menjadi kesempatan bagi wakil rakyat untuk mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaiannya melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan warga tidak berhenti pada pertemuan tersebut, tetapi dapat menjadi bahan perhatian pemerintah dalam menentukan prioritas penanganan masalah di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan pengawasan APBD tersebut, Cicu dan Supratman berupaya memastikan aspirasi masyarakat dapat ditampung dan diteruskan kepada pemerintah sesuai kewenangannya.
Sinergi kedua pimpinan DPRD dari Partai NasDem ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam mengawal kebutuhan masyarakat, terutama terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan lintas pemerintahan.
Penyerapan aspirasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya wakil rakyat untuk mendengar langsung kebutuhan warga dan mendorong agar program pembangunan serta pelayanan publik berjalan sesuai kepentingan masyarakat.(*)

Leave a Reply