MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah terkait laba bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Marjono, menyoroti skema profit sharing perusahaan tambang di Sulawesi Selatan yang dinilai masih kecil.
Marjono yang juga anggota fraksi Gerindra mengatakan, bahwa hari anggota Pansus DPRD Sulsel Provinsi Sulawesi Selatan salah satu hal yang mengemuka adalah kewajiban pembayaran profit sharing yang hanya berlaku bagi perusahaan pemegang IUPK.
“Yang mengemuka itu satu, ternyata kewajiban pembayaran profit sharing ini hanya berlaku untuk perusahaan pemegang IUPK. Dalam hal ini di Sulawesi Selatan ini baru tiga,” kata Marjono. Kamis (1/10).
Menurutnya, tiga perusahaan pemegang IUPK tersebut yakni PT Vale, PT Masmindo Dwi Area dan satu perusahaan lainnya di Luwu Utara. Namun, dari tiga perusahaan tersebut, baru satu yang telah beroperasi.
Sementara itu, kata Marjono, aktivitas pertambangan di Sulawesi Selatan, khususnya di Luwu Timur, melibatkan banyak perusahaan yang tidak masuk kategori pemegang IUPK.
“Sehingga dia tidak dikenakan profit sharing, kecuali hanya royalti yang dibayarkan oleh negara,” ujarnya.
Persoalan tersebut akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan penjelasan terkait ketentuan perusahaan yang tidak berstatus sebagai pemegang IUPK.
Selain skema profit sharing, Pansus juga menyoroti penerimaan royalti daerah dari aktivitas pertambangan.
Marjono mengatakan, berdasarkan data yang dibahas, penerimaan daerah dari sektor pertambangan masih relatif kecil. Bahkan, kabupaten di Sulawesi Selatan yang tidak memiliki kegiatan pertambangan hanya menerima sekitar Rp650 juta per tahun.
Sementara Kabupaten Luwu Timur menerima sekitar Rp77 miliar per tahun.
Namun, Marjono menilai angka tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan sumber daya alam yang dikeruk dari wilayah pertambangan.
“Tapi itu pun juga kita anggap masih kecil dibandingkan dengan bumi yang dikeruk di sana, hampir habis daratan,” katanya.
Pansus juga menyoroti kewajiban perusahaan pertambangan, khususnya terkait reklamasi. Menurut Marjono, pelaksanaan kewajiban tersebut baru dinilai berjalan dengan baik pada PT Vale.
“Belum lagi tadi juga mengemuka terkait kewajiban-kewajiban perusahaan yang melaksanakan tambang ini yang rapi baru PT Vale, terutama terkait dengan reklamasi,” ujarnya.
Marjono menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Minerba yang baru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pemegang IUPK diwajibkan membayarkan profit sharing kepada pemerintah daerah.
“Berapa yang harus dibayarkan? Semuanya kan 10 persen, 4 persen ke pemerintah pusat, 6 persen ke provinsi,” jelasnya.
Dari porsi 6 persen tersebut, pembagiannya terdiri atas 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten penghasil dan 2 persen untuk kabupaten di luar wilayah penghasil.
“Inilah dibuatkan payung hukum sebenarnya,” kata Marjono.
Pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan selama dua hari dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta masukan dari daerah-daerah yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
Daerah yang akan dimintai masukan terutama wilayah Luwu Raya, Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Kita mau panggil hari Senin untuk meminta masukan. Yang kedua selebihnya kita akan konsultasi ke kementerian terkait,” pungkas Marjono.(*)

Leave a Reply