Ranperda Aset Sulsel Sudah Bahas Pasal 366, Kadir Halid Sebut Ada Lebih dari 500 Pasal dan Harus Teliti

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset di DPRD Sulawesi Selatan kini telah memasuki Pasal 366.

Ketua Pansus Ranperda Aset DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pembahasan berjalan cukup panjang karena Pansus terlebih dahulu melakukan analisis dan penelusuran terhadap aset yang dimiliki masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Hampir tiga minggu kita menganalisis dulu aset masing-masing OPD. Kita membahas berapa sebenarnya aset masing-masing OPD, baik tanah, bangunan dan sebagainya,” kata Kadir. Kamis (1/10)

Menurutnya, penelusuran aset dilakukan secara hati-hati dan satu per satu. Hal itu karena persoalan aset merupakan bagian yang sangat mendasar dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Kita telusuri satu-satu. Memang panjang, sehingga aset ini tidak harus cepat-cepat diselesaikan karena soal aset sangat mendasar. Kita betul-betul teliti bagaimana aset masing-masing OPD,” ujarnya.

Kadir menyebut materi Ranperda Aset terdiri dari lebih dari 500 pasal. Saat ini pembahasan telah mencapai Pasal 366.

“Mudah-mudahan satu bulan ini sudah bisa kita selesaikan pasal aset ini,” katanya.

Ia menjelaskan, materi yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga mencakup pengelolaan dan penataan aset secara menyeluruh.

Salah satunya mengenai berbagai bentuk kerja sama pemanfaatan aset, seperti kerja sama rancang bangun, kerja sama bangun guna serah, hingga kerja sama infrastruktur.

“Semua diuraikan satu-satu. Ada kerja sama umum, kerja sama bangun guna serah, kerja sama infrastruktur. Semua dibahas dan diuraikan satu-satu,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga membahas ketentuan mengenai pemindahtanganan dan penjualan aset, termasuk pihak yang berwenang sebagai pengurus maupun pengelola barang.

“Misalnya pemindahtanganan, penjualan, dibahas satu-satu. Siapa yang menjual, siapa yang pengurus barang, pengelola barang, semua diatur,” ungkap Kadir.

Pengaturan tersebut juga mencakup berbagai jenis aset daerah, mulai dari tanah, bangunan hingga kendaraan.

“Termasuk kendaraan, semua. Banyak sekali pasalnya karena diatur secara detail soal masing-masing item, baik itu tanah, bangunan, aset dan yang lain, termasuk kendaraan,” tuturnya.

Kadir mengatakan lamanya pembahasan sangat bergantung pada kompleksitas materi dan hasil penelusuran aset di masing-masing OPD.

“Bisa tiga bulan, bisa lagi tiga bulan, enam bulan. Bergantung situasi dan kondisi,” tandasnya.(*)

Leave a Reply