MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong perubahan status Bank Sulselbar dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda agar pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penyertaan modal.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim, dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel dalam rangka pembahasan APBD Perubahan 2026, Rabu (16/9/2026).
Andi Sugiarti mengatakan, Komisi C pada prinsipnya sepakat dengan rencana penyertaan modal kepada BUMD. Namun, pemberian modal daerah harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Komisi C pada umumnya sepakat untuk penyertaan modal. Karena pada dasarnya kita memberikan uang itu, tapi dengan catatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Andi Sugiarti.
Menurutnya, perusahaan yang akan menerima penyertaan modal harus memiliki status badan hukum yang jelas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain status hukum, kondisi kesehatan perusahaan juga perlu diverifikasi. DPRD ingin memastikan investasi daerah tersebut memiliki prospek bisnis dan mampu memberikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harus kita verifikasi. Apakah dia memang sudah memenuhi semua persyaratan-persyaratan seperti yang dituangkan di dalam PP 54,” katanya.
Andi Sugiarti menegaskan, penyertaan modal tidak boleh sekadar menjadi tambahan anggaran bagi perusahaan. Investasi pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Investasi itu bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah. Yang penting kesimpulannya adalah BUMD itu bisa memberikan efek positif kepada masyarakat terkait dengan core business yang dilakukan,” jelasnya.
Dalam konteks Bank Sulselbar, Andi Sugiarti menyebut bank tersebut selama ini memberikan kontribusi terhadap PAD Sulsel melalui dividen.
Karena itu, Komisi C mendorong perubahan status Bank Sulselbar dari PT menjadi Perseroda sebagai bagian dari upaya memenuhi dasar hukum untuk penambahan penyertaan modal.
Menurutnya, tambahan modal juga penting untuk menjaga posisi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang saham mayoritas di Bank Sulselbar.
“Kalau kita tidak melakukan penambahan modal di sana, penyertaan modal tambahan, kita juga tidak boleh melakukan penyertaan modal tambahan kalau belum diikat oleh Perda perubahan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja memberikan tambahan modal sebelum status perusahaan dan dasar hukumnya memenuhi ketentuan.
Karena itu, perubahan status Bank Sulselbar menjadi Perseroda dinilai menjadi salah satu hal yang perlu segera dituntaskan agar proses penyertaan modal dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Andi Sugiarti menambahkan, Komisi C tetap akan melihat sejumlah aspek sebelum menyetujui penyertaan modal, mulai dari status hukum, kesehatan perusahaan, perkembangan bisnis, hingga manfaat investasi tersebut terhadap PAD.(*)

Leave a Reply